Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Budi bakal menjalani hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI.
"Tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso. Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).
Sesuai putusan pengadilan, Budi juga dibebani denda Rp400 juta. Dia juga dikenai hukuman uang pengganti senilai Rp2 miliar sesuai jumlah uang yang dikorupsi. Budi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi Rp2 miliar dari penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus PT DI ke Setneg
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah juga menjerat mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Kemudian, ada empat empat tersangka lain yang juga dijerat KPK, yakni Budiman Saleh yang menjabat Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010 dan Arie Wibowo selaku Direktur Produksi PT DI 2014-2019.
Lalu, dua tersangka lain, yaitu Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata. Dalam kasus PT DI, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp315 miliar. Uang dari proyek fiktif diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI.
Tujuannya, mendapatkan pekerjaan di kementerian dan biaya lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian uang juga mengalir ke direksi PT DI.(OL-11)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved