Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan membuat buku saku berisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat cara ini seluruh aparat penegak hukum dapat memiliki penafsiran serupa.
"Saya sebelum ditandatangani SKB kemarin bahkan setelah ditandatangani, saya masih mendiskusikan dengan Menkominfo maupun dengan Dirjen Aplikasi Informatika di Kemenkominfo. Intinya begini, setelah ini memang kita akan ada program melakukan sosialiasi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo saat memberi keterangan resmi di Jakarta, Kamis (24/6).
Menurut dia, Kemenko Polhukam akan terus mendorong sosialisasi SKB Pedoman Implementasi ke tingkat pelaksana. Bahkan, pemerintah akan menerbitkan SKB ini dalam bentuk buku saku.
"SKB akan dimasukan dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa dibaca dan dipelajari oleh aparat penegak hukum," katanya.
Baca juga: Jokowi: Belum Waktunya Dukung-Mendukung Capres
Dengan demikian, lanjut Sugeng, pemerintah mengharapkan tidak terdapat lagi multitafsir dalam implementasi UU ITE. Langkah ini sambil menunggu perubahan regulasinya di DPR.
"Kemudian tadi dipertanyakan bahwa pedoman tidak cukup, harus ada revisi. Saya sependapat. Saya sependapat, Pak pedoman ini tidak cukup. Saya sependapat. Dan ini dibuktikan, dua tim (Tim kajian UU ITE dan SKB Pedoman Implementasi) yang bekerja sama-sama merekomendasikan UU ITE untuk direvisi," paparnya.
SKB Pedoman Implementasi Bukan Norma Hukum
Sugeng menegaskan SKB Pedoman Implementasi sebatas penyatuan pemahaman mengenai pasal-pasal yang disinyalir mulitafsir. Dengan demikian SKB ini tidak termasuk norma hukum baru.
"SKB ini untuk memperjelas norma yang sudah diatur di dalam UU ITE. Norma barunya tentu kita coba masukan di dalam saran revisi UU ITE-nya. Jadi inilah maksimal yang bisa kita lakukan," pungkasnya. (OL-4)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri akan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kemenkumham sejak Agustus 2023 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved