Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

SKB UU ITE untuk Satukan Pemahaman Aparat

Cahya Mulyana
24/6/2021 16:26
SKB UU ITE untuk Satukan Pemahaman Aparat
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo menandatangani SKB terkait dengan pedoman UU ITE(FOTO/DOK KEMENKO POLHUKAM)

PEMERINTAH akan membuat buku saku berisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat cara ini seluruh aparat penegak hukum dapat memiliki penafsiran serupa.

"Saya sebelum ditandatangani SKB kemarin bahkan setelah ditandatangani, saya masih mendiskusikan dengan Menkominfo maupun dengan Dirjen Aplikasi Informatika di Kemenkominfo. Intinya begini, setelah ini memang kita akan ada program melakukan sosialiasi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo saat memberi keterangan resmi di Jakarta, Kamis (24/6).

Menurut dia, Kemenko Polhukam akan terus mendorong sosialisasi SKB Pedoman Implementasi ke tingkat pelaksana. Bahkan, pemerintah akan menerbitkan SKB ini dalam bentuk buku saku.

"SKB akan dimasukan dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa dibaca dan dipelajari oleh aparat penegak hukum," katanya.

Baca juga: Jokowi: Belum Waktunya Dukung-Mendukung Capres

Dengan demikian, lanjut Sugeng, pemerintah mengharapkan tidak terdapat lagi multitafsir dalam implementasi UU ITE. Langkah ini sambil menunggu perubahan regulasinya di DPR.

"Kemudian tadi dipertanyakan bahwa pedoman tidak cukup, harus ada revisi. Saya sependapat. Saya sependapat, Pak pedoman ini tidak cukup. Saya sependapat. Dan ini dibuktikan, dua tim (Tim kajian UU ITE dan SKB Pedoman Implementasi) yang bekerja sama-sama merekomendasikan UU ITE untuk direvisi," paparnya.

SKB Pedoman Implementasi Bukan Norma Hukum

Sugeng menegaskan SKB Pedoman Implementasi sebatas penyatuan pemahaman mengenai pasal-pasal yang disinyalir mulitafsir. Dengan demikian SKB ini tidak termasuk norma hukum baru.

"SKB ini untuk memperjelas norma yang sudah diatur di dalam UU ITE. Norma barunya tentu kita coba masukan di dalam saran revisi UU ITE-nya. Jadi inilah maksimal yang bisa kita lakukan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya