Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH akan membuat buku saku berisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat cara ini seluruh aparat penegak hukum dapat memiliki penafsiran serupa.
"Saya sebelum ditandatangani SKB kemarin bahkan setelah ditandatangani, saya masih mendiskusikan dengan Menkominfo maupun dengan Dirjen Aplikasi Informatika di Kemenkominfo. Intinya begini, setelah ini memang kita akan ada program melakukan sosialiasi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo saat memberi keterangan resmi di Jakarta, Kamis (24/6).
Menurut dia, Kemenko Polhukam akan terus mendorong sosialisasi SKB Pedoman Implementasi ke tingkat pelaksana. Bahkan, pemerintah akan menerbitkan SKB ini dalam bentuk buku saku.
"SKB akan dimasukan dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa dibaca dan dipelajari oleh aparat penegak hukum," katanya.
Baca juga: Jokowi: Belum Waktunya Dukung-Mendukung Capres
Dengan demikian, lanjut Sugeng, pemerintah mengharapkan tidak terdapat lagi multitafsir dalam implementasi UU ITE. Langkah ini sambil menunggu perubahan regulasinya di DPR.
"Kemudian tadi dipertanyakan bahwa pedoman tidak cukup, harus ada revisi. Saya sependapat. Saya sependapat, Pak pedoman ini tidak cukup. Saya sependapat. Dan ini dibuktikan, dua tim (Tim kajian UU ITE dan SKB Pedoman Implementasi) yang bekerja sama-sama merekomendasikan UU ITE untuk direvisi," paparnya.
SKB Pedoman Implementasi Bukan Norma Hukum
Sugeng menegaskan SKB Pedoman Implementasi sebatas penyatuan pemahaman mengenai pasal-pasal yang disinyalir mulitafsir. Dengan demikian SKB ini tidak termasuk norma hukum baru.
"SKB ini untuk memperjelas norma yang sudah diatur di dalam UU ITE. Norma barunya tentu kita coba masukan di dalam saran revisi UU ITE-nya. Jadi inilah maksimal yang bisa kita lakukan," pungkasnya. (OL-4)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
KOPERASI KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok menggelar aksi damai dan beraudiensi kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sikapi wacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011.
DITLANTAS Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru minta daerah pelanggar SKB 4 Menteri mengenai PJJ diberi sanksi.
Kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan untuk mencegah klaster institusi pendidikan.
Pembelajaran tatap muka bukan diwajibkan namun dimungkinkan dengan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved