Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dengan Alasan 36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Batasi Kegiatan Penindakan

Dhika kusuma winata
23/6/2021 13:55
Dengan Alasan 36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Batasi Kegiatan Penindakan
Aksi solidaritas atas upaya pelemahan KPK oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) IPB University.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SEBANYAK 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Deputi Penindakan dan Eksekusi termasuk sejumlah penyidik dinyatakan positif covid-19. Komisi antirasuah membatasi sementara kegiatan penindakan imbas puluhan pegawai itu terkena virus korona.

"Pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif covid-19. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6).

Imbas puluhan pegawai terpapar virus korona itu, kata Ali, kegiatan penindakan seperti pemeriksaan saksi akan dibatasi sementara. Namun, untuk pemeriksaan yang sudah terjadwal sebelumnya tetap akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Namun demikian, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Baca juga: BKN Klaim TWK Paling Pas untuk Menguji Pegawai KPK

Hasil positif puluhan pegawai di penindakan itu didapat dari tes massal. KPK melakukan tes usap antigen kepada pegawai dan pihak-pihak lain di lingkungan komisi antirasuah yang dijadwalkan sejak Senin (21/6) hingga Jumat (25/6) mendatang. Tes dilakukan untuk memitigasi penyebaran covid-19 di Jakarta yang terus meningkat.

Ali Fikri menyampaikan pembatasan sementara di penindakan akan dilakukan untuk penyemprotan disinfektan di ruang kerja. Pegawai yang masih bekerja di kantor pada kedeputian itu juga diingatkan untuk terus mentaati protokol kesehatan.

Masih terkait mitigasi covid-19, KPK sebelumnya juga kembali memberlakukan kunjungan rumah tahanan (rutan) secara daring atau online. Layanan kunjungan oleh pihak luar secara tatap muka untuk sementara waktu dihentikan sejak Jumat (18/6) pekan lalu.

Layanan kunjungan rutan selanjutnya akan difasilitasi hanya secara daring. Kunjungan daring itu tak hanya berlaku untuk keluarga tahanan melainkan juga penasihat hukum.

Keluarga atau kerabat tahanan diberikan waktu kunjungan daring setiap Senin dan Kamis sedangkan penasihat hukum pada hari kerja di luar jadwal untuk keluarga tahanan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya