Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Deputi Penindakan dan Eksekusi termasuk sejumlah penyidik dinyatakan positif covid-19. Komisi antirasuah membatasi sementara kegiatan penindakan imbas puluhan pegawai itu terkena virus korona.
"Pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif covid-19. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6).
Imbas puluhan pegawai terpapar virus korona itu, kata Ali, kegiatan penindakan seperti pemeriksaan saksi akan dibatasi sementara. Namun, untuk pemeriksaan yang sudah terjadwal sebelumnya tetap akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Namun demikian, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.
Baca juga: BKN Klaim TWK Paling Pas untuk Menguji Pegawai KPK
Hasil positif puluhan pegawai di penindakan itu didapat dari tes massal. KPK melakukan tes usap antigen kepada pegawai dan pihak-pihak lain di lingkungan komisi antirasuah yang dijadwalkan sejak Senin (21/6) hingga Jumat (25/6) mendatang. Tes dilakukan untuk memitigasi penyebaran covid-19 di Jakarta yang terus meningkat.
Ali Fikri menyampaikan pembatasan sementara di penindakan akan dilakukan untuk penyemprotan disinfektan di ruang kerja. Pegawai yang masih bekerja di kantor pada kedeputian itu juga diingatkan untuk terus mentaati protokol kesehatan.
Masih terkait mitigasi covid-19, KPK sebelumnya juga kembali memberlakukan kunjungan rumah tahanan (rutan) secara daring atau online. Layanan kunjungan oleh pihak luar secara tatap muka untuk sementara waktu dihentikan sejak Jumat (18/6) pekan lalu.
Layanan kunjungan rutan selanjutnya akan difasilitasi hanya secara daring. Kunjungan daring itu tak hanya berlaku untuk keluarga tahanan melainkan juga penasihat hukum.
Keluarga atau kerabat tahanan diberikan waktu kunjungan daring setiap Senin dan Kamis sedangkan penasihat hukum pada hari kerja di luar jadwal untuk keluarga tahanan.(OL-4)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved