Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan akan Telusuri Paspor Palsu Adelis Lin

Putra Ananda
20/6/2021 14:50
Kejaksaan akan Telusuri Paspor Palsu Adelis Lin
Adelin Lis(Antara)

KEJAKSAAN AGUNG (Kejagung) akan mendalami bagaimana buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis mendapatkan Paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Seperti yang sudah diketahui, Adelin kabur ke Singapura selama 14 tahun dengan menggunakan identitas palsu bernama Hendro Leonardi.

"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak dalam keterangannya yang ia sampaikan, Minggu (20/6).

Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah 14 (empat belas) tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda dan uang pengganti. Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura pada 2018 terkait penggunaan identitas palsu. Pengadilan Singapura pun menjatuhkan hukuman dengan denda S$ 14 ribu pada Juni 2021.

Baca juga : Puskapol UI: NasDem Harus Bentuk Koalisi Sebelum Berkonvensi

Adelis Lin dipulangkan dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837. Saat memasuki Bandara Changi Singapura Terpidana dikawal ketat 4 orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi.Di dalam Pesawat Garuda Terpidana Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F.

Pada 2008 Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Namun, Adelin Lis melarikan diri dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya