Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMNAS HAM kembali melanjutkan pemeriksaan terkait pengaduan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, empat mantan pimpinan KPK dimintai keterangan, yakni M Jasin, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang.
Komnas HAM berupaya menggali informasi seputar isu Taliban kepada eks pimpinan KPK tersebut. "Salah satu isu yang penting juga ditanya sebenarnya kapan (muncul)? Apa definisi Taliban menurut para pimpinan. Tadi disebutkan itu definisinya," ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul di Jakarta, Jumat (18/6).
Baca juga: Diperiksa Komnas HAM, Jasin: Pemberhentian Tidak Punya Dasar Hukum
Dari empat mantan pimpinan KPK yang diperiksa, hanya M Jasin yang datang langsung ke kantro Komnas HAM. Adapun Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang menghadiri pemeriksaan secara daring.
Jasin mengatakan definisi Taliban yang muncul sebenarnya tidak berkaitan dengan persoalan radikalisme. Dia menjelaskan istilah Taliban merujuk kepada orang yang ketat menaati disiplin kode etik dan aturan.
Baca juga: Firli tidak Tahu Istilah Kubu Taliban dan India
Menurutnya, pihak yang dilabeli Taliban merupakan orang-orang yang menolak untuk melanggar aturan di KPK. Serta, tidak mau dipengaruhi pihak luar. Adapun isu Taliban, lanjut dia, kemudian berkembang menjadi stigma negatif.
"(Label) Taliban itu sebenarnya orang yang tidak bisa dipengaruhi, karena taat pada peraturan perundangan dan taat pada kode etik. Diajak makan di restoran, tidak mau. Dijemput saat kunjungan di daerah, tidak mau. Yang jujur itu disebut Taliban oleh teman-temannya," papar Jasin.(OL-11)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Ketua KPK 2019 - 2023 Firli Bahuri akan bekerja sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Cecok itu berlatar belakang Mumtaz dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika pesawat tengah boarding
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved