Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM kembali melanjutkan pemeriksaan terkait pengaduan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, empat mantan pimpinan KPK dimintai keterangan, yakni M Jasin, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang.
Komnas HAM berupaya menggali informasi seputar isu Taliban kepada eks pimpinan KPK tersebut. "Salah satu isu yang penting juga ditanya sebenarnya kapan (muncul)? Apa definisi Taliban menurut para pimpinan. Tadi disebutkan itu definisinya," ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul di Jakarta, Jumat (18/6).
Baca juga: Diperiksa Komnas HAM, Jasin: Pemberhentian Tidak Punya Dasar Hukum
Dari empat mantan pimpinan KPK yang diperiksa, hanya M Jasin yang datang langsung ke kantro Komnas HAM. Adapun Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang menghadiri pemeriksaan secara daring.
Jasin mengatakan definisi Taliban yang muncul sebenarnya tidak berkaitan dengan persoalan radikalisme. Dia menjelaskan istilah Taliban merujuk kepada orang yang ketat menaati disiplin kode etik dan aturan.
Baca juga: Firli tidak Tahu Istilah Kubu Taliban dan India
Menurutnya, pihak yang dilabeli Taliban merupakan orang-orang yang menolak untuk melanggar aturan di KPK. Serta, tidak mau dipengaruhi pihak luar. Adapun isu Taliban, lanjut dia, kemudian berkembang menjadi stigma negatif.
"(Label) Taliban itu sebenarnya orang yang tidak bisa dipengaruhi, karena taat pada peraturan perundangan dan taat pada kode etik. Diajak makan di restoran, tidak mau. Dijemput saat kunjungan di daerah, tidak mau. Yang jujur itu disebut Taliban oleh teman-temannya," papar Jasin.(OL-11)
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved