Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMNAS HAM kembali melanjutkan pemeriksaan dalam pengaduan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya menghadirkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kini empat mantan pimpinan dimintai keterangan yakni M Jasin, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.
"Komnas HAM mendapatkan keterangan dari para pimpinan terdahulu. Ada Pak Jasin, Pak Bambang, Pak Abraham Samad, dan Pak Saut. Salah satu yang didalami mengenai hubungan antara staf dengan pimpinan kayak apa polanya. Memastikan bahwa kinerja (pegawai) masih baik kayak apa dan pola target terhadap penyelesaian kasus," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (18/6).
Anam menambahkan tim Komnas juga menggali informasi dari para mantan pimpinan KPK itu mengenai tata kelola organisasi di komisi antirasuah. Tim juga mendalami tentang pola kerja pegawai KPK di semua level hingga yang paling tinggi seperti pimpinan.
Dari empat mantan pimpinan KPK yang diperiksa, hanya M Jasin yang datang langsung ke Komnas. Adapun Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang menghadiri pemeriksaan secara daring.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dipanggil Komnas HAM Soal TWK
Seusai pemeriksaan, M Jasin menyampaikan ia ditanyai seputar mekanisme pengambilan keputusan di KPK. Salah satunya terkait asas kolektif kolegial yang menjadi dasar pimpinan KPK mengambil keputusan atau kebijakan.
"Mengenai kolektif kolegial di pimpinan KPK itu seperti apa, kita jelaskan kolektif kolegial itu dalam pengambilan keputusan dasarnya musyawarah atau voting. Itu kita jelaskan (ke Komnas)," kata Jasin.
Jasin yang menjadi komisioner KPK periode 2007-2011 juga turut menjelaskan dasar aturan pemberhentian pegawai di KPK. Menurutnya, sesuai PP Nomor 63 Tahun 2005, pemberhentian pegawai hanya bisa dilakukan antara lain atas dasar pelanggaran etik dan disiplin atau meninggal dunia.
Jasin menyebut keputusan KPK yang akan memberhentikan para pegawai yang tak lolos TWK tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur alih status pegawai juga tidak ada klausul konsekuensi tes yang berujung pada pemberhentian pegawai.
"Ada judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019, di dalam fatwa MK itu bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai. Ditambah satu lagi penyampaian dari Presiden bahwa TWK ini jangan sampai berujung pada pelengseran atau pemecatan, masih ada ruang untuk pembinaan," ucap Jasin.(OL-4)
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved