Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Diperiksa Komnas HAM, Jasin: Pemberhentian Tidak Punya Dasar Hukum

Dhika kusuma winata
18/6/2021 17:26
Diperiksa Komnas HAM, Jasin: Pemberhentian Tidak Punya Dasar Hukum
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin(Dok.MI)

KOMNAS HAM kembali melanjutkan pemeriksaan dalam pengaduan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya menghadirkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kini empat mantan pimpinan dimintai keterangan yakni M Jasin, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.

"Komnas HAM mendapatkan keterangan dari para pimpinan terdahulu. Ada Pak Jasin, Pak Bambang, Pak Abraham Samad, dan Pak Saut. Salah satu yang didalami mengenai hubungan antara staf dengan pimpinan kayak apa polanya. Memastikan bahwa kinerja (pegawai) masih baik kayak apa dan pola target terhadap penyelesaian kasus," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (18/6).

Anam menambahkan tim Komnas juga menggali informasi dari para mantan pimpinan KPK itu mengenai tata kelola organisasi di komisi antirasuah. Tim juga mendalami tentang pola kerja pegawai KPK di semua level hingga yang paling tinggi seperti pimpinan.

Dari empat mantan pimpinan KPK yang diperiksa, hanya M Jasin yang datang langsung ke Komnas. Adapun Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang menghadiri pemeriksaan secara daring.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dipanggil Komnas HAM Soal TWK

Seusai pemeriksaan, M Jasin menyampaikan ia ditanyai seputar mekanisme pengambilan keputusan di KPK. Salah satunya terkait asas kolektif kolegial yang menjadi dasar pimpinan KPK mengambil keputusan atau kebijakan.

"Mengenai kolektif kolegial di pimpinan KPK itu seperti apa, kita jelaskan kolektif kolegial itu dalam pengambilan keputusan dasarnya musyawarah atau voting. Itu kita jelaskan (ke Komnas)," kata Jasin.

Jasin yang menjadi komisioner KPK periode 2007-2011 juga turut menjelaskan dasar aturan pemberhentian pegawai di KPK. Menurutnya, sesuai PP Nomor 63 Tahun 2005, pemberhentian pegawai hanya bisa dilakukan antara lain atas dasar pelanggaran etik dan disiplin atau meninggal dunia.

Jasin menyebut keputusan KPK yang akan memberhentikan para pegawai yang tak lolos TWK tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur alih status pegawai juga tidak ada klausul konsekuensi tes yang berujung pada pemberhentian pegawai.

"Ada judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019, di dalam fatwa MK itu bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai. Ditambah satu lagi penyampaian dari Presiden bahwa TWK ini jangan sampai berujung pada pelengseran atau pemecatan, masih ada ruang untuk pembinaan," ucap Jasin.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya