Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dimintai pendapat ihwal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Lembaga Antirasuah.
‘’Kami digali beberapa informasi untuk pengambilan keputusan Komnas HAM. Informasi digali dari berbagai angle,’’ kata mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (18/6).
Jasin menyebut hanya dirinya yang hadir secara langsung. Beberapa mantan pimpinan KPK lain seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto hadir secara daring. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam sejak 10.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Jasin mengungkapkan sejumlah hal yang disampaikan kepada Komnas HAM. Pertama, nilai-nilai yang digunakan KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
‘’Antara lain tercermin dalam suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK,’’ ujar dia.
Baca juga : KPK Eksekusi Tiga Eks Pegawai Pajak KPP PMA ke Sukamiskin
Kedua, yakni detail kolektif dan kolegial pimpinan KPK. Apakah pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah atau sistem voting. Kemudian, hal-hal terkait independensi KPK yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang mengikat. Hal itu berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Korupsi.
‘’Kita juga ceritakan pegawai KPK ada dari penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan, instansi pemerintah dari kementerian, lembaga, dan badan,’’ tutur Jasin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga diperiksa Komnas HAM pada Kamis, 17 Juni 2021. Ghufron diperiksa selama lima jam terkait laporan dugaan keganjilan pelaksanaan TWK.
Ghufron membeberkan pertanyaan Komnas HAM seperti dasar hukum KPK menyusun kebijakan pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kemudian pelaksanaan TWK hingga pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021. (OL-2)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved