Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dimintai pendapat ihwal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Lembaga Antirasuah.
‘’Kami digali beberapa informasi untuk pengambilan keputusan Komnas HAM. Informasi digali dari berbagai angle,’’ kata mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (18/6).
Jasin menyebut hanya dirinya yang hadir secara langsung. Beberapa mantan pimpinan KPK lain seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto hadir secara daring. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam sejak 10.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Jasin mengungkapkan sejumlah hal yang disampaikan kepada Komnas HAM. Pertama, nilai-nilai yang digunakan KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
‘’Antara lain tercermin dalam suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK,’’ ujar dia.
Baca juga : KPK Eksekusi Tiga Eks Pegawai Pajak KPP PMA ke Sukamiskin
Kedua, yakni detail kolektif dan kolegial pimpinan KPK. Apakah pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah atau sistem voting. Kemudian, hal-hal terkait independensi KPK yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang mengikat. Hal itu berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Korupsi.
‘’Kita juga ceritakan pegawai KPK ada dari penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan, instansi pemerintah dari kementerian, lembaga, dan badan,’’ tutur Jasin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga diperiksa Komnas HAM pada Kamis, 17 Juni 2021. Ghufron diperiksa selama lima jam terkait laporan dugaan keganjilan pelaksanaan TWK.
Ghufron membeberkan pertanyaan Komnas HAM seperti dasar hukum KPK menyusun kebijakan pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kemudian pelaksanaan TWK hingga pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021. (OL-2)
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved