Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Ketok Palu APBD Jambi, KPK Tahan Empat Tersangka lagi

Dhika Kusuma Winata
17/6/2021 19:28
Kasus Ketok Palu APBD Jambi, KPK Tahan Empat Tersangka lagi
Korupsi APBD Jambi(MI/Tiyok)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus suap ketok palu atau pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Empat anggota DPRD Jambi itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Dari fakta-fakta persidangan KPK menaikkan perkara ini ke penyelidikan dan pada 26 Oktober 2020 naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6).

Empat tersangka itu yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempatnya selama 20 hari ke depan.

Baca juga : Komnas HAM Sebut KPK dan BKN Beda Pandangan soal TWK

Tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC, sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Selain eks Gubernur Zumi Zola, ada sejumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pihak swasta.

Setyo membeberkan empat tersangka baru itu diduga meminta uang pengesahan RAPBD. Mereka diduga menerima duit ketok palu senilai ratusan juta. Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya