Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron datang sendiri ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk penuhi panggilan dugaan kejanggalan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi tegaskan kedatangan Ghufron cukup mewakili seluruh pimpinan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan seluruh kebijakan tentang TWK diputuskan bersama oleh pimpinan Lembaga Antikorupsi. Ghufron diyakini bisa menjawab semua pertanyaan Komnas HAM.
"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (17/6).
Ali mengatakan kedatangan Ghufron merupakan tindak lanjut setelah KPK minta penjelasan pemanggilan Komnas HAM tentang aduan pegawainya itu. Ghufron sudah siap menjawab.
"Dalam pertemuan hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada Komnas HAM," ujar Ali.
Baca juga :Moeldoko: Situasi Keamanan di Poso Membaik
KPK berharap Ghufron bisa memberikan jawaban yang dibutuhkan oleh Komnas HAM soal dugaan keganjilan TWK. Lembaga Antikorupsi dukung Komnas HAM dalam pengusutan itu.
"KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK," tutur Ali.
Ghufron tiba sekitar pukul 10.25 WIB. Dia tidak memberikan pernyataan sama sekali.
"Nanti saja ya, setelah ini," kata Ghufron di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Ghufron berjanji akan memberikan keterangan setelah selesai diperiksa. Masyarakat diminta bersabar.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan pihaknya butuh keterangan lima komisioner KPK dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Komnas HAM berharap semuanya hadir.
"Semoga pertemuan hari Kamis tersebut, pengambilan keterangan benar-benar terjadi," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juni 2021. (OL-2)
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved