Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron datang sendiri ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk penuhi panggilan dugaan kejanggalan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi tegaskan kedatangan Ghufron cukup mewakili seluruh pimpinan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan seluruh kebijakan tentang TWK diputuskan bersama oleh pimpinan Lembaga Antikorupsi. Ghufron diyakini bisa menjawab semua pertanyaan Komnas HAM.
"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (17/6).
Ali mengatakan kedatangan Ghufron merupakan tindak lanjut setelah KPK minta penjelasan pemanggilan Komnas HAM tentang aduan pegawainya itu. Ghufron sudah siap menjawab.
"Dalam pertemuan hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada Komnas HAM," ujar Ali.
Baca juga :Moeldoko: Situasi Keamanan di Poso Membaik
KPK berharap Ghufron bisa memberikan jawaban yang dibutuhkan oleh Komnas HAM soal dugaan keganjilan TWK. Lembaga Antikorupsi dukung Komnas HAM dalam pengusutan itu.
"KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK," tutur Ali.
Ghufron tiba sekitar pukul 10.25 WIB. Dia tidak memberikan pernyataan sama sekali.
"Nanti saja ya, setelah ini," kata Ghufron di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Ghufron berjanji akan memberikan keterangan setelah selesai diperiksa. Masyarakat diminta bersabar.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan pihaknya butuh keterangan lima komisioner KPK dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Komnas HAM berharap semuanya hadir.
"Semoga pertemuan hari Kamis tersebut, pengambilan keterangan benar-benar terjadi," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juni 2021. (OL-2)
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved