Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkes Budi Sylvana. Dia terseret kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes.
“JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana, karena berdasarkan analis JPU atas putusan pengadilan dengan terdakwa Budi Sylvana, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisa tuntutan JPU,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/6).
Banding untuk Budi Sylvana diajukan KPK ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa tengah menyusun memori banding untuk persidangan tingkat kedua itu.
Sementara untuk vonis dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, KPK menilai sudah sesuai dengan kemauan penuntut umum.
“Namun, JPU akan menyusun kontra memori banding atas permohonan upaya hukum banding yang telah diajukan pihak terdakwa,” ujar Budi.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo bersalah. Mereka divonis penjara tiga sampai sebelas tahun.
“(Untuk terdakwa Budi) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Sofia Marlianti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.
Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
Sementara itu, Satrio Wibowo menjadi terdakwa dengan hukuman paling lama dalam kasus ini. Dia divonis 11 tahun 6 bulan penjara karena dinilai bersalah. (P-4)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved