Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkes Budi Sylvana. Dia terseret kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes.
“JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana, karena berdasarkan analis JPU atas putusan pengadilan dengan terdakwa Budi Sylvana, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisa tuntutan JPU,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/6).
Banding untuk Budi Sylvana diajukan KPK ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa tengah menyusun memori banding untuk persidangan tingkat kedua itu.
Sementara untuk vonis dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, KPK menilai sudah sesuai dengan kemauan penuntut umum.
“Namun, JPU akan menyusun kontra memori banding atas permohonan upaya hukum banding yang telah diajukan pihak terdakwa,” ujar Budi.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo bersalah. Mereka divonis penjara tiga sampai sebelas tahun.
“(Untuk terdakwa Budi) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Sofia Marlianti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.
Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
Sementara itu, Satrio Wibowo menjadi terdakwa dengan hukuman paling lama dalam kasus ini. Dia divonis 11 tahun 6 bulan penjara karena dinilai bersalah. (P-4)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved