Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkes Budi Sylvana. Dia terseret kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes.
“JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana, karena berdasarkan analis JPU atas putusan pengadilan dengan terdakwa Budi Sylvana, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisa tuntutan JPU,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/6).
Banding untuk Budi Sylvana diajukan KPK ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa tengah menyusun memori banding untuk persidangan tingkat kedua itu.
Sementara untuk vonis dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, KPK menilai sudah sesuai dengan kemauan penuntut umum.
“Namun, JPU akan menyusun kontra memori banding atas permohonan upaya hukum banding yang telah diajukan pihak terdakwa,” ujar Budi.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo bersalah. Mereka divonis penjara tiga sampai sebelas tahun.
“(Untuk terdakwa Budi) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Sofia Marlianti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.
Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
Sementara itu, Satrio Wibowo menjadi terdakwa dengan hukuman paling lama dalam kasus ini. Dia divonis 11 tahun 6 bulan penjara karena dinilai bersalah. (P-4)
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved