Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat. Terdapat fakta sejarah terkait kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemerkosaan Mei 1998.
“Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat. Sebab Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (17/6).
Anis menjelaskan bahwa pada Maret 2003 Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim Ad Hoc tersebut bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelasnya.
Selain itu, Anis menjelaskan bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, di antaranya seperti pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.
Setelah penyelidikan dilakukan, Anis menuturkan bahwa pada 19 September 2003, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 itu kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.
“Selanjutnya pada 2022, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM),” tukasnya.
Setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, tepatnya pada 11 Januari 2023, Presiden mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Selanjutnya pada 15 Maret 2023 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
“Pada 11 Desember 2023, keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anis.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam acara Real Talk yang ditayangkan pada kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, menyatakan bahwa tidak ada bukti pemerkosaan Mei 1998.
Ia menyatakan tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa 1998. Kemudian Fadli mengklaim informasi tersebut hanya rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.
Pernyataan Fadli Zon tersebut akhirnya memancing kemarahan publik sehingga sejumlah pihak ramai-ramai mengecamnya dan mendesak untuk meminta maaf. Pada Senin (16/6), Fadli kembali buka suara, dia kembali mengatakan bahwa perkosaan dalam peristiwa Mei 1998 tidak berdasarkan data pendukung yang solid. (H-3)
Festival Pesona Budaya Hoyak Tabuik 2025 resmi dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Minggu (6/7/2025).
MENTERI Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa penulisan ulang sejarah bukan sebuah program yang baru.
'Harmoni Zaman 70-an', menampilkan deretan musisi yang pernah mewarnai dunia musik Indonesia di masa itu, hadir pada kegiatan yakni Panbers, Black Selection, The Rollies, dan The Mercy’s Band.
"Kolintang kini menjadi alat diplomasi budaya yang strategis. Melalui kekuatan soft power ini, kolintang menjadi medium penting untuk memperkuat hubungan antarnegara,"
SEJARAH itu seperti foto diri. Kita hadir dalam lakon pemotretan itu, merasakan silau lampu dan arahan sang juru kamera.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra juga meminta jangan ada pihak-pihak yang menuduh macam-macam. Misalnya, penulisan sejarah ini merupakan kepentingan penguasa.
Tahun 2025 KILA telah menjaring 1.023 peserta, terdiri dari peserta Lomba Cipta Lagu Anak berjumlah 253 peserta dan Lomba Menyanyi Lagu Anak berjumlah 770 peserta.
Fadli Zon juga berpesan agar para siswa selalu menjaga kebinekaan yang ada yang merupakan kekayaan bangsa.
Fadli Zon menegaskan bahwa WR Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa ia mewariskan lagu Indonesia Raya untuk bangsa Indonesia.
INDONESIA adalah negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa. Budaya daerah tersebar di seluruh penjuru Nusantara, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Menbud mengatakan ekosistem lagu anak penting bagi perkembangan anak, terutama untuk menghadirkan pesan-pesan moral yang membangun karakter anak.
Indonesia tercatat memiliki 2.213 warisan budaya tak benda, meski baru 16 yang diakui UNESCO mulai dari wayang, batik, keris, hingga jamu dan reog.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved