Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN Agung sampai saat ini belum menetapkan okum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Padahal, pada perkara yang disebut memiliki irisan dengan ASABRI, yakni megakorupsi Jiwasraya, penyidik menersangkakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, pihaknya sedang berkonsentrasi untuk membidik calon tersangka baru dalam rasuah yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2019. Saat disinggung mengenai adanya oknum OJK yang turut terlibat dalam skandal tersebut, Febrie tidak menampiknya.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Terlibat di Proyek Benur
"Yang jelas di ASABRI ini ada PR (pekerjaan rumah), menentukan kembali siapa yang kita lihat memang terkait dengan kerugian negara yang terjadi di ASABRI. Nah itu bisa pihak orang dan pihak korporasi," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/6) malam.
Adapun korporasi yang dimaksud Febrie adalah perusahaan Manajer Invesatasi (MI). Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kejagung telah menyeret 13 MI ke meja hijau. Febrie mengatakan calon tersangka baru dalam kasus ASABRI bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kesamaan lain dalam kedua kasus tersebut adalah terlibatnya Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny dan Heru telah divonis pidana penjara seumur hidup pada perkara Jiwasraya. Hukuman keduanya juga telah diperkuat dalam putusan banding.
Selain itu, kasus ASABRI dan Jiwasarya sama-sama merugikan keuangan negara yang fantastis. Untuk ASABRI, nilai kerugian keuangan negaranya adalah Rp22,78 triliun, sementara Jiwasraya Rp16,807 triliun. (OL-2)
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved