Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pelatihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Rabu (16/6). Mereka akan diberi pembekalan dan orientasi untuk menjadi ASN sesuai jabatan masing-masing.
"Program ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6).
Ali mengatakan pelatihan itu penting bagi para pegawai. Pelatihan ini juga merupakan kelanjutan dari pengucapan sumpah sebagai ASN.
Baca juga: TWK Sesuai UU KPK, Pimpinan KPK Hadir ke Komnas HAM Tak Masalah
Para pegawai akan diberikan pembekalan tentang pemahaman sistem kebijakan pembangunan nasional. Pegawai juga akan diajari tentang kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, serta kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur.
"Tiga kompetensi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan ASN di lingkungan KPK," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi, sebelumnya, sudah pernah memberikan pembekalan tentang ASN kepada pegawainya. Pembekalan itu dilakukan pada 11 Juni 2021.
Meski begitu, pegawai KPK harus mengikuti pembekalan lagi. Hal itu dilakukan agar 1.271 pegawai KPK makin mantap dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan masing-masing saat menjadi ASN. (OL-1)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved