Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

TWK Sesuai UU KPK, Pimpinan KPK Hadir ke Komnas HAM Tak Masalah

Mediaindonesia.com
16/6/2021 07:37
TWK Sesuai UU KPK, Pimpinan KPK Hadir ke Komnas HAM Tak Masalah
Pekerja sedang membersihkan akronim KPK di Gedung KPK, Jakarta.(dok.mi)

PIMPINAN KPK akan memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Kamis (17/6/2021) mendatang.

Menanggapi hal tersebut Direktur Institute of Democracy and Education (IDE) yang juga Duta Muda PBB untuk Indonesia Gugun Gumilar mendukung KPK yang akan hadir dalam pemanggilan Komnas HAM. Ia menilai KPK harus bisa bersinergi dengan lembaga manapun.

"Jadi saya kira tanggapannya kalau KPK tetap aja hadir tidak jadi masalah ini sesuai Undang Undang jadi lembaga manapun harus bersinergi antara Komnas HAM dan KPK," ujarnya, Rabu (16/6)

Gugun juga mengatakan tidak harus mempermasalahkan ketidakhadiran pimpinan KPK saat pemanggilan pertama Komnas HAM, karena pimpinan KPK memiliki alasan tersendiri.

Iapun meminta KPK terus maju dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan tidak dikendalikan oleh siapapun.

"Jadi tidak masalah kalau KPK awalanya mangkir berarti ada mungkin ada alasannya mempersiapkan jawaban, jadi KPK tetap maju terus jangan sampai disetir pihak manapun, kita mendung kepemimpinan Pak Firli ,"ujarnya.

Direktur Institute of Democracy and Education (IDE) tersebut juga meminta agar 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK untuk berlapang dada atas keputusan tersebut, sebab seluruh proses yang dilakukan telah mengikuti kaidah yang ditetapkan dan sesuai dengan transparansi yang biasa dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Saya kira KPK punya standar ponit sendiri dan dengan BKN harus sudah terbuka dan kita harus dukunglah kebijakan KPK karena kalau dilebur pun tidak bisa karena harus diperkuat mungkin salah satunya adalah pengangkatan ASN ini harus kita dukung seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Seperti kita ketahui pelaporan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada Komnas HAM dilakukan pada 24 Mei 2021.

Komnas HAM sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021, namun tidak ada pimpinan KPK yang hadir. Pimpinan KPK beralasan ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada 15 Juni 2021 dan kembali dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2021. (OL-13)

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pimpinan KPK Penuhi Panggilan pada Kamis



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya