Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lusa, Pimpinan KPK Hadiri Pemanggilan Komnas HAM

Dhika Kusuma Winata
15/6/2021 15:20
Lusa, Pimpinan KPK Hadiri Pemanggilan Komnas HAM
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam(ANTARA)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan bakal menghadiri undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK), Kamis (17/6). Komnas HAM akan meminta keterangan komisioner KPK terkait TWK yang diadukan oleh sejumlah pegawai.

"Komnas HAM berterima kasih kepada KPK yang sudah berkomitmen untuk datang ke Komnas HAM, memenuhi panggilan Komnas HAM, dan berjanji akan memberikan informasi yang baik, yang cukup," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam konferensi pers, Selasa (15/6).

Sedianya, Komnas HAM meminta pimpinan KPK hadir pada panggilan kedua hari ini. Namun, pimpinan KPK mengutus Biro Hukum pada Senin (14/6) kemarin mengirimkan surat terkait undangan itu. Biro Hukum KPK meminta informasi kebutuhan data dan keterangan terkait pemanggilan dan disepakati akan hadir pada Kamis (17/6).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim Biro Hukum telah ke Komnas HAM untuk mendapat penjelasan terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan TWK itu.

Ali Fikri mengatakan Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan. KPK kini menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan Komnas HAM untuk proses penjelasan dan klarifikasi.

"Komnas HAM telah memberi penjelasan dan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK dan terancam diberhentikan mengadukan kisruh alih status menjadi ASN itu ke Komnas HAM pada 24 Mei lalu. Mereka melaporkan lantaran menduga terjadi pelanggaran terkait HAM dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM sudah melayangkan pemanggilan pertama terhadap pimpinan KPK pada 8 Juni lalu. Namun, pimpinan komisi antirasuah waktu itu enggan hadir lantaran merasa tidak ada kejelasan mengenai materi pemanggilan itu. KPK kemudian meminta kejelasan Komnas HAM soal aduan HAM itu. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya