Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan bakal menghadiri undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK), Kamis (17/6). Komnas HAM akan meminta keterangan komisioner KPK terkait TWK yang diadukan oleh sejumlah pegawai.
"Komnas HAM berterima kasih kepada KPK yang sudah berkomitmen untuk datang ke Komnas HAM, memenuhi panggilan Komnas HAM, dan berjanji akan memberikan informasi yang baik, yang cukup," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam konferensi pers, Selasa (15/6).
Sedianya, Komnas HAM meminta pimpinan KPK hadir pada panggilan kedua hari ini. Namun, pimpinan KPK mengutus Biro Hukum pada Senin (14/6) kemarin mengirimkan surat terkait undangan itu. Biro Hukum KPK meminta informasi kebutuhan data dan keterangan terkait pemanggilan dan disepakati akan hadir pada Kamis (17/6).
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim Biro Hukum telah ke Komnas HAM untuk mendapat penjelasan terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan TWK itu.
Ali Fikri mengatakan Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan. KPK kini menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan Komnas HAM untuk proses penjelasan dan klarifikasi.
"Komnas HAM telah memberi penjelasan dan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK dan terancam diberhentikan mengadukan kisruh alih status menjadi ASN itu ke Komnas HAM pada 24 Mei lalu. Mereka melaporkan lantaran menduga terjadi pelanggaran terkait HAM dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM sudah melayangkan pemanggilan pertama terhadap pimpinan KPK pada 8 Juni lalu. Namun, pimpinan komisi antirasuah waktu itu enggan hadir lantaran merasa tidak ada kejelasan mengenai materi pemanggilan itu. KPK kemudian meminta kejelasan Komnas HAM soal aduan HAM itu. (P-2)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved