Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BABAK baru penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah dimulai. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya sedang menyisir aliran transaksi dan bukti percakapan dari perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam rasuah tersebut.
"Yang jelas lagi persiapan untuk korporasi. Itu butuh data masih banyak. Contohnya rekening trasaksi juga bukti percakapan, itu belum dipenuhi. Yang jelas anak-anak (penyidik) percepat," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (14/6) malam.
Menurut Febrie, sebagian perusahaan MI yang terlibat dalam kasus ASABRI sebelumnya juga menjadi terdakwa dalam perkara megakorupsi di Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara itu, penyidik Kejagung menetapkan 13 MI sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ada sebagian yang kena di Jiwasraya, kemudian di kasus ini juga bertransaksi dengan ASABRI," terang Febrie.
Irisan kedua kasus itu juga terejawantahkan pula dengan terlibatnya dua terdakwa perkara Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus ASABRI.
Penyidik Korps Adhyaksa sampai saat ini masih melacak aset-aset dari para tersangka yang diduga kuat bersumber dari hasil korupsi ASABRI. Teranyar, Febrie menyebut aset sitaan telah mencapai di angka Rp14 triliun dari total kerugian negara Rp22,78 triliun.
"Ada tambahan aset, saham TRAM di SMRU yang kalau ditotal Rp325 miliar. TRAM punya Heru Hidayat," jelasnya.
Selain Benny dan Heru, ada tujuh orang lagi yang ditersangkakan dalam kasus ASABRI. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Sementara sisanya adalah Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014; Hari Setiono selaku Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019; Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017; Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan; dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Kejagung telah menyelesaikan pemberkasan ketujuh tersangka. Tahap berikutnya, mereka akan segera menjalani persidangan di pengadilan tingkat pertama. (P-2)
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved