Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai pesatnya perkembangan teknologi dan pengaruhnya harus disikapi secara tepat. Salah satunya terhadap kode etik profesi advokat.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai seminar internasional bertajuk New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethics. Acara berkonsep hybrid yang menggandeng International Bar Association (IBA) dan ELF itu digelar Peradi, Senin (14/6).
Hadir pula sejumlah praktisi hukum sebagai narasumber dari Indonesia dan mancanegara, seperti Argentina, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Belgia, dan Rwanda.
Menurut dia, para pembicara juga mengemukakan perkembangan hukum global dan peran penting advokat dalam menangani masalah-masalah hukum, baik dari segi teori maupun praktik, khususnya tantangan dan kesempatan bagi praktisi hukum untuk berkontribusi dan berkembang di tengah berbagai dinamika perubahan hukum dan pesatnya teknologi.
"Mengenai arbitrasi dan teknologi karena kita tahu bahwa dengan berkembangnya teknologi itu, banyak dari bagian-bagian dari pekerjaan lawyer itu mulai terambil," kata Otto.
Para pembicara, terang dia, kemudian memberikan analisis apakah mungkin semua bagian dari pekerjaan advokat ini bisa diambil pihak lain dengan pesatnya teknologi. "Tadi dari pembicara sudah menyampaikan pendapatnya bahwa tidak semuanya."
Namun demikian, para praktisi mengakui bahwa memang ada bagian pekerjaan advokat yang diambil dengan pesatnya teknologi. Misalnya, ketika orang atau masyarakat akan melakukan transaksi jual-beli sesuatu, namun tidak semuanya paham tahapan legalitas yang harus dilakukan sehingga memerlukan jasa lawyer.
"Sekarang, dengan dia buka Google, dia tahu. Jadi tidak perlu tanya lawyer lagi. Itu bagian-bagian terkecil (yang terambil). Tetapi untuk exercise atau class examination di pengadilan, saya kira lawyer tetap dibutuhkan," ujarnya.
Otto mengungkapkan, ada beberapa kode etik advokat di tiap negara. Misalnya Indonesia yang melarang advokat atau firma hukum untuk beriklan. "Lawyer itu enggak bisa bilang pengacara 24 jam, itu enggak ada iklan seperti itu. Tetapi kalau kita pergi ke Amerika, langsung mendarat di situ, langsung ada unit lawyer fee per hours dan sebagainya. Jadi ada yang beda ya."
Namun setelah pesatnya teknologi informasi, ketentuan tersebut dipertanyakan. "Adanya Youtube, Facebook, kan ada iklan terselubung pada lawyer. Sehingga tadi right issue-nya apakah memang kita tetap mempertahakan tidak boleh beriklan atau boleh beriklan," ujar dia lagi.
Diskusi tersebut, imbuhnya, menjadi panjang dan menarik mengenai kemungkinan dibolehkan beriklan. Jika dipersilakan tentu harus mengubah kode etik advokat. Bukan hanya itu, harus pula mengkaji secara komprehensif mengenai dampaknya bagi masyarakat pencari keadilan.
"Jangan sampai hanya gara-gara pinternya isi iklan, si pencari keadilan datang, rupanya masuk ke perangkap yang buruk. Ini problematika yang harus dibicarakan," tandasnya. (J-2)
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved