Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai pesatnya perkembangan teknologi dan pengaruhnya harus disikapi secara tepat. Salah satunya terhadap kode etik profesi advokat.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai seminar internasional bertajuk New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethics. Acara berkonsep hybrid yang menggandeng International Bar Association (IBA) dan ELF itu digelar Peradi, Senin (14/6).
Hadir pula sejumlah praktisi hukum sebagai narasumber dari Indonesia dan mancanegara, seperti Argentina, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Belgia, dan Rwanda.
Menurut dia, para pembicara juga mengemukakan perkembangan hukum global dan peran penting advokat dalam menangani masalah-masalah hukum, baik dari segi teori maupun praktik, khususnya tantangan dan kesempatan bagi praktisi hukum untuk berkontribusi dan berkembang di tengah berbagai dinamika perubahan hukum dan pesatnya teknologi.
"Mengenai arbitrasi dan teknologi karena kita tahu bahwa dengan berkembangnya teknologi itu, banyak dari bagian-bagian dari pekerjaan lawyer itu mulai terambil," kata Otto.
Para pembicara, terang dia, kemudian memberikan analisis apakah mungkin semua bagian dari pekerjaan advokat ini bisa diambil pihak lain dengan pesatnya teknologi. "Tadi dari pembicara sudah menyampaikan pendapatnya bahwa tidak semuanya."
Namun demikian, para praktisi mengakui bahwa memang ada bagian pekerjaan advokat yang diambil dengan pesatnya teknologi. Misalnya, ketika orang atau masyarakat akan melakukan transaksi jual-beli sesuatu, namun tidak semuanya paham tahapan legalitas yang harus dilakukan sehingga memerlukan jasa lawyer.
"Sekarang, dengan dia buka Google, dia tahu. Jadi tidak perlu tanya lawyer lagi. Itu bagian-bagian terkecil (yang terambil). Tetapi untuk exercise atau class examination di pengadilan, saya kira lawyer tetap dibutuhkan," ujarnya.
Otto mengungkapkan, ada beberapa kode etik advokat di tiap negara. Misalnya Indonesia yang melarang advokat atau firma hukum untuk beriklan. "Lawyer itu enggak bisa bilang pengacara 24 jam, itu enggak ada iklan seperti itu. Tetapi kalau kita pergi ke Amerika, langsung mendarat di situ, langsung ada unit lawyer fee per hours dan sebagainya. Jadi ada yang beda ya."
Namun setelah pesatnya teknologi informasi, ketentuan tersebut dipertanyakan. "Adanya Youtube, Facebook, kan ada iklan terselubung pada lawyer. Sehingga tadi right issue-nya apakah memang kita tetap mempertahakan tidak boleh beriklan atau boleh beriklan," ujar dia lagi.
Diskusi tersebut, imbuhnya, menjadi panjang dan menarik mengenai kemungkinan dibolehkan beriklan. Jika dipersilakan tentu harus mengubah kode etik advokat. Bukan hanya itu, harus pula mengkaji secara komprehensif mengenai dampaknya bagi masyarakat pencari keadilan.
"Jangan sampai hanya gara-gara pinternya isi iklan, si pencari keadilan datang, rupanya masuk ke perangkap yang buruk. Ini problematika yang harus dibicarakan," tandasnya. (J-2)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved