Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak boleh terbengkalai akibat silang pendapat. Maka ketegasan pemerintah dan DPR mutlak dibutuhkan untuk segera mengesahkan perubahan payung besar hukum pidana yang sudah dirancang sejak 1960 itu.
"Hukum itu adalah resultante hasil kesepakatan dari berbagai stakeholder yang tentu berbeda-beda. Orang berpendapat pasti berbeda-beda, lalu diambil keputusan. Lalu keputusan yang dianggap mewakili kepentingan bersama itulah yang disebut resultante," ujarnya pada diskusi bertajuk Diskusi Publik RUU KUHP yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (14/6).
Gelaran ini dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji dan Hakristuti Hakrisnowo, dan perwakilan DPR RI.
Mahfud mengatakan pendekatan resultante sangat tepat untuk digunakan dalam mengambil keputusan dan pembuatan UU. Pasalnya penyerapan aspirasi melalui perwakilan lebih memungkinkan ketimbang meminta pendapat dari rakyat Indonesia.
"Wajar kalau reslutante itu akan diputuskan bersama. Hukum akan diputuskan, akan terjadi perdebatan panjang karena yang satu ingin ini, yang satu ingin itu," katanya.
Baca juga: Mahfud Pastikan RKUHP Akomodir Silang Pendapat
Ia memastikan resultante yang digunakan dalam penyusunan RKUHP bukan dengan karakter hegemoni maupun oligarkis, tapi demokratis. Resultante yang dipilih lewat pengambilan pendapat yang transparan dan langsung diperdengarkan kepada rakyat.
"Dalam konteks RUU KUHP ini kita sedang mengupayakan resultante yang demokratis. Di mana semua didengar. Tapi begini, keputusan harus tetap diambil. Mau mencari resultante dari 270 juta orang di Indonesia itu hampir tidak mungkin," paparnya.
Mahfud mengatakan kemajemukan bangsa Indonesia melahirkan keberagaman pendapat. Keberagaman ini harus diserap RUU KUHP namun dengan cara yang elegan dan efisien yakni perwakilan seperti DPR.
"Mudah-mudahan berkali-kali pertemuan bisa segera mencapai kata sepakat. Mencapai resultante dari hukum pidana kita ini segera dicapai. Sebab yakin tak ada 100% yang setuju," pungkasnya. (P-5)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved