Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soroti Beda Pendapat, RKUHP Terus Terbengkalai

Cahya Mulyana
14/6/2021 14:50
Soroti Beda Pendapat, RKUHP Terus Terbengkalai
Menkopolhukam Mahfud MD(Akun Youtube )

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak boleh terbengkalai akibat silang pendapat. Maka ketegasan pemerintah dan DPR mutlak dibutuhkan untuk segera mengesahkan perubahan payung besar hukum pidana yang sudah dirancang sejak 1960 itu.

"Hukum itu adalah resultante hasil kesepakatan dari berbagai stakeholder yang tentu berbeda-beda. Orang berpendapat pasti berbeda-beda, lalu diambil keputusan. Lalu keputusan yang dianggap mewakili kepentingan bersama itulah yang disebut resultante," ujarnya pada diskusi bertajuk Diskusi Publik RUU KUHP yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (14/6).

Gelaran ini dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji  dan Hakristuti Hakrisnowo, dan perwakilan DPR RI.

Mahfud mengatakan pendekatan resultante sangat tepat untuk digunakan dalam mengambil keputusan dan pembuatan UU. Pasalnya penyerapan aspirasi melalui perwakilan lebih memungkinkan ketimbang meminta pendapat dari rakyat Indonesia.

"Wajar kalau reslutante itu akan diputuskan bersama. Hukum akan diputuskan, akan terjadi perdebatan panjang karena yang satu ingin ini, yang satu ingin itu," katanya.

Baca juga: Mahfud Pastikan RKUHP Akomodir Silang Pendapat

Ia memastikan resultante yang digunakan dalam penyusunan RKUHP bukan dengan karakter hegemoni maupun oligarkis, tapi demokratis. Resultante yang dipilih lewat pengambilan pendapat yang transparan dan langsung diperdengarkan kepada rakyat.

"Dalam konteks RUU KUHP ini kita sedang mengupayakan resultante yang demokratis. Di mana semua didengar. Tapi begini, keputusan harus tetap diambil. Mau mencari resultante dari 270 juta orang di Indonesia itu hampir tidak mungkin," paparnya.

Mahfud mengatakan kemajemukan bangsa Indonesia melahirkan keberagaman pendapat. Keberagaman ini harus diserap RUU KUHP namun dengan cara yang elegan dan efisien yakni perwakilan seperti DPR.

"Mudah-mudahan berkali-kali pertemuan bisa segera mencapai kata sepakat. Mencapai resultante dari hukum pidana kita ini segera dicapai. Sebab yakin tak ada 100% yang setuju," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya