Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud Pastikan RKUHP Akomodir Silang Pendapat

Cahya Mulyana
14/6/2021 14:20
Mahfud Pastikan RKUHP Akomodir Silang Pendapat
Menkopolhukam Mahfud MD(Antara )

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyerap seluruh aspirasi masyarakat. Pasalnya dalam penyusunan perubahan payung besar hukum pidana ini menggunakan pendekatan resultante atau keputusan yang mewakili kepentingan bersama yang berbeda-beda.

"Dalam konteks RKUHP kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis. Yang mana semua pihak didengar aspirasinya," ungkapnya dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoal penyempurnaan RKUHP yang butuh masukan dari masyarakat, di Jakarta, Senin (14/6).

Gelaran ini dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji dan Hakristuti Hakrisnowo.

Menurut Mahfud, penyerapan aspirasi yang mewakili semua golongan sangat mungkin terjadi dan telah diterapkan dalam penyusunan RKUHP. Namun mustahil mendengar dan memasukan seluruh saran dari 270 juta orang penduduk Indonesia.

Baca juga: DPR Tunggu Draf Utuh Aturan Pajak Sembako dan Sekolah

Untuk itu, kata dia, RKUHP yang sudah mengakomodir usul wakil seluruh masyarakat harus segera dibakukan melalui pengesahan oleh pemerintah dan DPR.

"Resultante artinya kesepakatan seluruhnya, itu hampir tidak mungkin. Oleh sebab itu keputusan harus segera diambil pada akhirnya melalui due process atau proses yang benar dalam pengambilan keputusan yang konstitusional," paparnya.

Mahfud mengatakan RKUHP tidak akan bisa diselesaikan menjadi UU ketika menanggapi tanggapan. Pihak yang tidak setuju akan selalu ada sebab tidak ada satu pun aturan di dunia ini yang disepakati oleh seluruhnya.

Terlebih, kata Mahfud RUU untuk mengganti aturan produk kolonial ini sudah dirancang lama yakni sejak 1960-an. Maka sudah sewajarnya, bangsa Indonesia mandiri secara aturan yang mengatur rakyatnya.

"Bicarakan (RKUHP) pelan-pelan saja. Tetapi kalau pelan-pelannya itu lebih 50 tahun maka itu sudah berlebihan," tegasnya.

Menurut Mahfud, pendekatan resultante sudah diterapkan dalam RUU KUHP sehingga sangat aspiratif dan mewakili perbedaan pendapat yang baru atau sudah lama muncul. "Pun nanti ada MK (Mahkamah Konstitusi), juga ada legislative review lagi. Kemudian tidak mungkin kita menutup terhadap legislative review, ini berlaku selamanya tidak bisa diubah. Itu tidak mungkin," tutupnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya