Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyerap seluruh aspirasi masyarakat. Pasalnya dalam penyusunan perubahan payung besar hukum pidana ini menggunakan pendekatan resultante atau keputusan yang mewakili kepentingan bersama yang berbeda-beda.
"Dalam konteks RKUHP kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis. Yang mana semua pihak didengar aspirasinya," ungkapnya dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoal penyempurnaan RKUHP yang butuh masukan dari masyarakat, di Jakarta, Senin (14/6).
Gelaran ini dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji dan Hakristuti Hakrisnowo.
Menurut Mahfud, penyerapan aspirasi yang mewakili semua golongan sangat mungkin terjadi dan telah diterapkan dalam penyusunan RKUHP. Namun mustahil mendengar dan memasukan seluruh saran dari 270 juta orang penduduk Indonesia.
Baca juga: DPR Tunggu Draf Utuh Aturan Pajak Sembako dan Sekolah
Untuk itu, kata dia, RKUHP yang sudah mengakomodir usul wakil seluruh masyarakat harus segera dibakukan melalui pengesahan oleh pemerintah dan DPR.
"Resultante artinya kesepakatan seluruhnya, itu hampir tidak mungkin. Oleh sebab itu keputusan harus segera diambil pada akhirnya melalui due process atau proses yang benar dalam pengambilan keputusan yang konstitusional," paparnya.
Mahfud mengatakan RKUHP tidak akan bisa diselesaikan menjadi UU ketika menanggapi tanggapan. Pihak yang tidak setuju akan selalu ada sebab tidak ada satu pun aturan di dunia ini yang disepakati oleh seluruhnya.
Terlebih, kata Mahfud RUU untuk mengganti aturan produk kolonial ini sudah dirancang lama yakni sejak 1960-an. Maka sudah sewajarnya, bangsa Indonesia mandiri secara aturan yang mengatur rakyatnya.
"Bicarakan (RKUHP) pelan-pelan saja. Tetapi kalau pelan-pelannya itu lebih 50 tahun maka itu sudah berlebihan," tegasnya.
Menurut Mahfud, pendekatan resultante sudah diterapkan dalam RUU KUHP sehingga sangat aspiratif dan mewakili perbedaan pendapat yang baru atau sudah lama muncul. "Pun nanti ada MK (Mahkamah Konstitusi), juga ada legislative review lagi. Kemudian tidak mungkin kita menutup terhadap legislative review, ini berlaku selamanya tidak bisa diubah. Itu tidak mungkin," tutupnya. (P-5)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved