Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kapolri Janji Tegur Kapolda dan Kapolres yang Pelihara Premanisme

Siti Yona Hukmana
12/6/2021 08:40
Kapolri Janji Tegur Kapolda dan Kapolres yang Pelihara Premanisme
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(MI/Prokopim Lamongan)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti Kapolda dan Kapolres se Indonesia terkait maraknya aksi pungutan liar (pungli) atau pemalakan yang dilakukan preman. Kapolda dan Kapolres yang memelihara premanisme di wilayah mereka bakal ditegur.

"Kalau belum action juga, saya, selaku Kapolri, yang akan tegur, ini juga bagian dari program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dalam Presisi yang harus ditindaklanjuti seluruh anggota dan jajaran di lapangan," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6).

Maka itu, Listyo menginstruksikan seluruh jajarannya di wilayah untuk menindak aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, hal itu sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Bukan via Situs Korlantas, ini Aplikasi Cara Perpanjang SIM Online

Listyo meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kapolda di sejumlah wilayah bergerak cepat melakukan penindakan yang tegas kepada para pelaku kejahatan.

Menurut dia, itu dapat dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat terkait adanya gangguan kriminalitas.

"Baik yang dilakukan preman, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), tukang palak dan peras, serta para pelaku kejahatan konvensional lainnya untuk segera diberantas habis," ujar mantan Kapolda Banten itu.

Listyo mengaku bakal langsung memantau seluruh jajarannya dalam pemberantasan pelaku kejahatan atau pun premanisme. Maka itu, anggota tidak bisa berbohong.

"Saya akan ikuti perkembangan di lapangannya apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau belum," ucap Listyo.

Terlepas dari itu, Listyo mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi dan layanan Hotline 110. Masyarakat dapat melapor apabila menerima perlakuan meresahkan dari oknum-oknum masyarakat.

"Apabila ada masyarakat yang mengalami gangguan terkait kamtibmas dan kriminalitas, bisa hubungi nomor tersebut untuk segera bisa direspon anggota di lapangan," ujar jenderal bintang empat itu.

Sebanyak 49 preman ditangkap Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara karena melakukan aksi pungli. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana. Semuanya terancam penjara sembilan tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya