Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

DPR : Penerapan PPN Harus Perhatikan Nilai Keadilan Sosial

Sri Utami
10/6/2021 11:13
DPR : Penerapan PPN Harus Perhatikan Nilai Keadilan Sosial
wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.(Ist/DPR)

WAKIL Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, mengingatkan wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan dari nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Selain itu konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

“Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional,” ujarnya, Kamis (10/6)

Arsul mengatakan beberapa waktu lalu pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

“Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yg berstatus kelas menengah keatas yg memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM. Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya”

Lebih lanjut dijelaskan jika kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal tersebut pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka sisi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia patut dipertanyakan.

Selain itu juga bertentangan dengan norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

“Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara. Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita,” tegasnya. (Sru/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik