Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PENYIKSAAN tahanan oleh aparat kepolisian masih marak terjadi. Tidak hanya itu, perlakuan sewenang-wenang petugas terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan masih kerap terjadi.
Oleh karena itu, Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendesak praktik-praktik penyiksaan dan segala bentuk kesewenang-wenangan tersebut dihentikan.
“Tindak penyiksaan merupakan serangan yang serius terhadap harkat dan martabat manusia. Hak untuk bebas dari penyiksaan tidak dapat dikurangi dalam keadan apapun (non-derogable rights). Penyiksaan itu jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam Media Gathering di Hotel Shangri-la Jakarta, senin (7/6).
KUPP adalah kelompok yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman republic Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Taufan, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mengeradikasi penyiksaan, perlakuan, atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sejak 22 tahun yang lalu. Tepatnya, kata dia, sejak meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan pada 28 September 1998. “Larangan penyiksaan diperkuat dalam Pasal 28G UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM,” tandasnya.
Selain Taufan, ikut hadir Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriyani, dan Komisioner Komnas Perempuan (Bahrul Fuad dan Veryanto Sitohang), dan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro.
Baca juga: Komnas HAM Harap Pimpinan KPK Kooperatif Soal TWK
Taufan pun menyebutkan enam kasus penyiksaan atau kekerasan pada tahanan mutakhir, seperti kasus Herman, 39, warga Kalimantan Timur yang disiksa oleh aparat kepolisian sehingga Kapolda Kaltim datang ke Komnas HAM untuk memberi keterangan pada 10 Maret 2021. Herman, tersangka kasus pencurian ponsel, diduga disiksa enam anggota Polresta Balikpapan hingga meninggal dunia.
Terkait penyiksaan, Taufan mengamini perlunya efek jera terhadap pelakunya. “Sanksinya harus keras tak hanya disiplin, karena jika tidak ada efek jera akan selalu berulang tindakan penyiksaan itu,” tuturnya.
Pihaknya, lanjutnya, akan mengasesmen standar operasional prosedur pada tiga kepolisian daerah sebagai sampel yang dianggap krusial, yakni Polda Metro Jaya, Polda Papua, dan Polda Sulawesi Tenggara. Polda Metro Jaya dipilih karena kompleksitas masalah di Ibu Kota, Polda Papua karena banyak tahanan politik, dan Polda Sulawesi Tenggara karena menangani kasus-kasus terorisme.
“Bagaimana sih penanganan tahanan, apakah sesuai HAM atau tidak,” jelasnya.
KuPP, lanjutnya, merekomendasikan mekanisme pencegahan penyiksaan dengan meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Opsional Protocol to the Conventikon against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/OPCAT).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriyani, mengatakan sebagai bangsa yang beradab tindakan penyiksaan, termasuk perlakuan tidak manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan perempuan harus diakhiri. Misalnya, fasilitas kesehatan, air bersih, diskriminasi, dan sebagainya.
OPCAT adalah instrumen internasional yang memberikan standar, kerangka kerja, dan mekanisme pemantaun bagi negara untuk mencegah praktik penyiksaan, perlaluan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mekanisme kerja OPCAT di antaranya mengunjungi tempat penahanan secara berkala.
“Semakin terbuka dan transparan tempat penahanan, maka semakin sedikit penyalahgunaan yang terjadi. Ini bukan mengintervensi,” pungkas Taufan. (OL-4)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Massa tetap bertahan di jalan lingkar walau diberondong gas air mata. Sesekali mereka merangsek ke depan Mapolda ketika efek gas air mata sudah memudar.
Aparat di lapangan agar lebih persuasif dan humanis, serta tidak bertindak brutal dalam mengamankan warga
PP KAMMI menilai insiden pelindasan seorang peserta aksi oleh polisi menggunakan mobil taktiks Baracuda menambah panjang daftar tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi.
Total sebanyak 44 orang dibawa ke markas polisi setelah aksi berlangsung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung menembakkan air untuk mengurai massa. Merespon halauan polisi, massa aksi kemudian membalas dengan melempari petugas dengan benda keras.
LBH Jakarta menegaskan aparat kepolisian harus menjamin kebebasan berekspresi dan tidak bersikap represif dalam menghadapi gelombang aksi massa dalam unjuk rasa di DPR dan wilayah Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved