Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENYIKSAAN tahanan oleh aparat kepolisian masih marak terjadi. Tidak hanya itu, perlakuan sewenang-wenang petugas terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan masih kerap terjadi.
Oleh karena itu, Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendesak praktik-praktik penyiksaan dan segala bentuk kesewenang-wenangan tersebut dihentikan.
“Tindak penyiksaan merupakan serangan yang serius terhadap harkat dan martabat manusia. Hak untuk bebas dari penyiksaan tidak dapat dikurangi dalam keadan apapun (non-derogable rights). Penyiksaan itu jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam Media Gathering di Hotel Shangri-la Jakarta, senin (7/6).
KUPP adalah kelompok yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman republic Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Taufan, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mengeradikasi penyiksaan, perlakuan, atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sejak 22 tahun yang lalu. Tepatnya, kata dia, sejak meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan pada 28 September 1998. “Larangan penyiksaan diperkuat dalam Pasal 28G UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM,” tandasnya.
Selain Taufan, ikut hadir Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriyani, dan Komisioner Komnas Perempuan (Bahrul Fuad dan Veryanto Sitohang), dan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro.
Baca juga: Komnas HAM Harap Pimpinan KPK Kooperatif Soal TWK
Taufan pun menyebutkan enam kasus penyiksaan atau kekerasan pada tahanan mutakhir, seperti kasus Herman, 39, warga Kalimantan Timur yang disiksa oleh aparat kepolisian sehingga Kapolda Kaltim datang ke Komnas HAM untuk memberi keterangan pada 10 Maret 2021. Herman, tersangka kasus pencurian ponsel, diduga disiksa enam anggota Polresta Balikpapan hingga meninggal dunia.
Terkait penyiksaan, Taufan mengamini perlunya efek jera terhadap pelakunya. “Sanksinya harus keras tak hanya disiplin, karena jika tidak ada efek jera akan selalu berulang tindakan penyiksaan itu,” tuturnya.
Pihaknya, lanjutnya, akan mengasesmen standar operasional prosedur pada tiga kepolisian daerah sebagai sampel yang dianggap krusial, yakni Polda Metro Jaya, Polda Papua, dan Polda Sulawesi Tenggara. Polda Metro Jaya dipilih karena kompleksitas masalah di Ibu Kota, Polda Papua karena banyak tahanan politik, dan Polda Sulawesi Tenggara karena menangani kasus-kasus terorisme.
“Bagaimana sih penanganan tahanan, apakah sesuai HAM atau tidak,” jelasnya.
KuPP, lanjutnya, merekomendasikan mekanisme pencegahan penyiksaan dengan meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Opsional Protocol to the Conventikon against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/OPCAT).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriyani, mengatakan sebagai bangsa yang beradab tindakan penyiksaan, termasuk perlakuan tidak manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan perempuan harus diakhiri. Misalnya, fasilitas kesehatan, air bersih, diskriminasi, dan sebagainya.
OPCAT adalah instrumen internasional yang memberikan standar, kerangka kerja, dan mekanisme pemantaun bagi negara untuk mencegah praktik penyiksaan, perlaluan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mekanisme kerja OPCAT di antaranya mengunjungi tempat penahanan secara berkala.
“Semakin terbuka dan transparan tempat penahanan, maka semakin sedikit penyalahgunaan yang terjadi. Ini bukan mengintervensi,” pungkas Taufan. (OL-4)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
SEBANYAK 691 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya pertandingan Piala AFF U23 2025 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan.
Polda Metro Jaya resmi mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025, pada Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Salah satu fokus utama adalah menindak pengguna pelat nomor palsu.
Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang diplomat di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved