Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIKSAAN tahanan oleh aparat kepolisian masih marak terjadi. Tidak hanya itu, perlakuan sewenang-wenang petugas terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan masih kerap terjadi.
Oleh karena itu, Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendesak praktik-praktik penyiksaan dan segala bentuk kesewenang-wenangan tersebut dihentikan.
“Tindak penyiksaan merupakan serangan yang serius terhadap harkat dan martabat manusia. Hak untuk bebas dari penyiksaan tidak dapat dikurangi dalam keadan apapun (non-derogable rights). Penyiksaan itu jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam Media Gathering di Hotel Shangri-la Jakarta, senin (7/6).
KUPP adalah kelompok yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman republic Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Taufan, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mengeradikasi penyiksaan, perlakuan, atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sejak 22 tahun yang lalu. Tepatnya, kata dia, sejak meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan pada 28 September 1998. “Larangan penyiksaan diperkuat dalam Pasal 28G UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM,” tandasnya.
Selain Taufan, ikut hadir Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriyani, dan Komisioner Komnas Perempuan (Bahrul Fuad dan Veryanto Sitohang), dan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro.
Baca juga: Komnas HAM Harap Pimpinan KPK Kooperatif Soal TWK
Taufan pun menyebutkan enam kasus penyiksaan atau kekerasan pada tahanan mutakhir, seperti kasus Herman, 39, warga Kalimantan Timur yang disiksa oleh aparat kepolisian sehingga Kapolda Kaltim datang ke Komnas HAM untuk memberi keterangan pada 10 Maret 2021. Herman, tersangka kasus pencurian ponsel, diduga disiksa enam anggota Polresta Balikpapan hingga meninggal dunia.
Terkait penyiksaan, Taufan mengamini perlunya efek jera terhadap pelakunya. “Sanksinya harus keras tak hanya disiplin, karena jika tidak ada efek jera akan selalu berulang tindakan penyiksaan itu,” tuturnya.
Pihaknya, lanjutnya, akan mengasesmen standar operasional prosedur pada tiga kepolisian daerah sebagai sampel yang dianggap krusial, yakni Polda Metro Jaya, Polda Papua, dan Polda Sulawesi Tenggara. Polda Metro Jaya dipilih karena kompleksitas masalah di Ibu Kota, Polda Papua karena banyak tahanan politik, dan Polda Sulawesi Tenggara karena menangani kasus-kasus terorisme.
“Bagaimana sih penanganan tahanan, apakah sesuai HAM atau tidak,” jelasnya.
KuPP, lanjutnya, merekomendasikan mekanisme pencegahan penyiksaan dengan meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Opsional Protocol to the Conventikon against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/OPCAT).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriyani, mengatakan sebagai bangsa yang beradab tindakan penyiksaan, termasuk perlakuan tidak manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan perempuan harus diakhiri. Misalnya, fasilitas kesehatan, air bersih, diskriminasi, dan sebagainya.
OPCAT adalah instrumen internasional yang memberikan standar, kerangka kerja, dan mekanisme pemantaun bagi negara untuk mencegah praktik penyiksaan, perlaluan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mekanisme kerja OPCAT di antaranya mengunjungi tempat penahanan secara berkala.
“Semakin terbuka dan transparan tempat penahanan, maka semakin sedikit penyalahgunaan yang terjadi. Ini bukan mengintervensi,” pungkas Taufan. (OL-4)
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved