Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIKSAAN tahanan oleh aparat kepolisian masih marak terjadi. Tidak hanya itu, perlakuan sewenang-wenang petugas terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan masih kerap terjadi.
Oleh karena itu, Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendesak praktik-praktik penyiksaan dan segala bentuk kesewenang-wenangan tersebut dihentikan.
“Tindak penyiksaan merupakan serangan yang serius terhadap harkat dan martabat manusia. Hak untuk bebas dari penyiksaan tidak dapat dikurangi dalam keadan apapun (non-derogable rights). Penyiksaan itu jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam Media Gathering di Hotel Shangri-la Jakarta, senin (7/6).
KUPP adalah kelompok yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman republic Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Taufan, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mengeradikasi penyiksaan, perlakuan, atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sejak 22 tahun yang lalu. Tepatnya, kata dia, sejak meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan pada 28 September 1998. “Larangan penyiksaan diperkuat dalam Pasal 28G UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM,” tandasnya.
Selain Taufan, ikut hadir Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriyani, dan Komisioner Komnas Perempuan (Bahrul Fuad dan Veryanto Sitohang), dan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro.
Baca juga: Komnas HAM Harap Pimpinan KPK Kooperatif Soal TWK
Taufan pun menyebutkan enam kasus penyiksaan atau kekerasan pada tahanan mutakhir, seperti kasus Herman, 39, warga Kalimantan Timur yang disiksa oleh aparat kepolisian sehingga Kapolda Kaltim datang ke Komnas HAM untuk memberi keterangan pada 10 Maret 2021. Herman, tersangka kasus pencurian ponsel, diduga disiksa enam anggota Polresta Balikpapan hingga meninggal dunia.
Terkait penyiksaan, Taufan mengamini perlunya efek jera terhadap pelakunya. “Sanksinya harus keras tak hanya disiplin, karena jika tidak ada efek jera akan selalu berulang tindakan penyiksaan itu,” tuturnya.
Pihaknya, lanjutnya, akan mengasesmen standar operasional prosedur pada tiga kepolisian daerah sebagai sampel yang dianggap krusial, yakni Polda Metro Jaya, Polda Papua, dan Polda Sulawesi Tenggara. Polda Metro Jaya dipilih karena kompleksitas masalah di Ibu Kota, Polda Papua karena banyak tahanan politik, dan Polda Sulawesi Tenggara karena menangani kasus-kasus terorisme.
“Bagaimana sih penanganan tahanan, apakah sesuai HAM atau tidak,” jelasnya.
KuPP, lanjutnya, merekomendasikan mekanisme pencegahan penyiksaan dengan meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Opsional Protocol to the Conventikon against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/OPCAT).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriyani, mengatakan sebagai bangsa yang beradab tindakan penyiksaan, termasuk perlakuan tidak manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan perempuan harus diakhiri. Misalnya, fasilitas kesehatan, air bersih, diskriminasi, dan sebagainya.
OPCAT adalah instrumen internasional yang memberikan standar, kerangka kerja, dan mekanisme pemantaun bagi negara untuk mencegah praktik penyiksaan, perlaluan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mekanisme kerja OPCAT di antaranya mengunjungi tempat penahanan secara berkala.
“Semakin terbuka dan transparan tempat penahanan, maka semakin sedikit penyalahgunaan yang terjadi. Ini bukan mengintervensi,” pungkas Taufan. (OL-4)
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved