Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat pemanggilan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu ihwal gaduh tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Lembaga Antirasuah.
‘’Kami harap pimpinan KPK maupun pihak-pihak lain yang mendapat pemanggilan dari Komnas HAM bekerja sama datang ke Komnas HAM,’’ kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam dalam telekonferensi, Minggu (6/6).
Choirul mengatakan kerja sama seluruh pihak bakal membuat polemik TWK terang-benderang. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang utuh ihwal syarat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.
Baca juga :MK Diminta Segera Putuskan Hasil Pilkada Kabupaten Yalimo
‘’Sagar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini dan tidak ikut-ikutan salah sangka,’’ papar dia.
Pemanggilan itu, kata Choirul, juga untuk menyingkap apakah ada unsur pelanggaran HAM. Meski begitu, Choirul tidak memerinci detail tanggal pemanggilan.
‘’Tunggu hari saja. Tapi kita panggil dengan waktu yang patut,’’ beber dia.
Choirul menduga surat pemanggilan sudah sampai ke tangan pimpinan KPK. Pasalnya, ada surat tanda terima.
‘’Kami benar-benar berharap semua pihak yang kami panggil bekerja sama dengan baik,’’ tutur Choirul. (OL-2)
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved