Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat pemanggilan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu ihwal gaduh tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Lembaga Antirasuah.
‘’Kami harap pimpinan KPK maupun pihak-pihak lain yang mendapat pemanggilan dari Komnas HAM bekerja sama datang ke Komnas HAM,’’ kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam dalam telekonferensi, Minggu (6/6).
Choirul mengatakan kerja sama seluruh pihak bakal membuat polemik TWK terang-benderang. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang utuh ihwal syarat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.
Baca juga :MK Diminta Segera Putuskan Hasil Pilkada Kabupaten Yalimo
‘’Sagar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini dan tidak ikut-ikutan salah sangka,’’ papar dia.
Pemanggilan itu, kata Choirul, juga untuk menyingkap apakah ada unsur pelanggaran HAM. Meski begitu, Choirul tidak memerinci detail tanggal pemanggilan.
‘’Tunggu hari saja. Tapi kita panggil dengan waktu yang patut,’’ beber dia.
Choirul menduga surat pemanggilan sudah sampai ke tangan pimpinan KPK. Pasalnya, ada surat tanda terima.
‘’Kami benar-benar berharap semua pihak yang kami panggil bekerja sama dengan baik,’’ tutur Choirul. (OL-2)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved