Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis Siap Disidang

Dhika Kusuma Winata
05/6/2021 14:06
Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis Siap Disidang
Handoko Setiono, tersangka kasus suap proyek multiyears peningkatan jalan.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran. Pasangan suami istri itu akan segera disidangkan.

"Tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS (Handoko) dkk, yang dilanjutkan dengan melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (5/6).

Tim jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua tersangka juga masih ditahan selama 20 hari ke depan hingga 23 Juni 2021. 

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Saat ini, tersangka Handoko Setiono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Handoko dan Melia diduga terlibat dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Tahun Anggaran 2013-2015. 

Dalam proyek itu, diduga ada manipulasi terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Proyek tersebut diprediksi merugikan keuangan negara Rp156 miliar. Keduanya juga diduga memberi uang, agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka. Dia sudah divonis bersalah di pengadilan, lantaran menerima suap Rp5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Kapolri: 146 Ribu Anggota Bakal Dibangunkan Rumah

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus tersebut. Di antaranya, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pemkab Bengkalis Tirtha Adhi Kazmi.

Kemudian, ada delapan orang lain, yakni kontraktor proyek Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan melakukan kongkalikong di empat paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya