Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran. Pasangan suami istri itu akan segera disidangkan.
"Tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS (Handoko) dkk, yang dilanjutkan dengan melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (5/6).
Tim jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua tersangka juga masih ditahan selama 20 hari ke depan hingga 23 Juni 2021.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Saat ini, tersangka Handoko Setiono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Handoko dan Melia diduga terlibat dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam proyek itu, diduga ada manipulasi terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Proyek tersebut diprediksi merugikan keuangan negara Rp156 miliar. Keduanya juga diduga memberi uang, agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka. Dia sudah divonis bersalah di pengadilan, lantaran menerima suap Rp5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Kapolri: 146 Ribu Anggota Bakal Dibangunkan Rumah
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus tersebut. Di antaranya, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pemkab Bengkalis Tirtha Adhi Kazmi.
Kemudian, ada delapan orang lain, yakni kontraktor proyek Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan melakukan kongkalikong di empat paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis.(OL-11)
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan pemerintah pusat sedang menyiapkan pembangunan tanggul laut sepanjang 20 kilometer.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menekankan pentingnya adopsi teknologi survei dan pemetaan secara masif
International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 dinilai menjadi tonggak penting penguatan kolaborasi pembangunan infrastruktur nasional.
Infrastruktur kampus harus mendukung proses belajar yang adaptif, berbasis teknologi, dan kolaboratif sehingga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing secara global.
Kelima proyek tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 000.3.1/871 Tahun 2025 tentang Daftar Paket Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved