Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran. Pasangan suami istri itu akan segera disidangkan.
"Tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS (Handoko) dkk, yang dilanjutkan dengan melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (5/6).
Tim jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua tersangka juga masih ditahan selama 20 hari ke depan hingga 23 Juni 2021.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Saat ini, tersangka Handoko Setiono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Handoko dan Melia diduga terlibat dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam proyek itu, diduga ada manipulasi terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Proyek tersebut diprediksi merugikan keuangan negara Rp156 miliar. Keduanya juga diduga memberi uang, agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka. Dia sudah divonis bersalah di pengadilan, lantaran menerima suap Rp5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Kapolri: 146 Ribu Anggota Bakal Dibangunkan Rumah
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus tersebut. Di antaranya, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pemkab Bengkalis Tirtha Adhi Kazmi.
Kemudian, ada delapan orang lain, yakni kontraktor proyek Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan melakukan kongkalikong di empat paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis.(OL-11)
Berada dekat dengan Jakarta, Bekasi dinilai memiliki prospek jangka panjang sebagai pusat pertumbuhan hunian dan komersial.
Kemudahan akses menuju kawasan Cibubur melalui tiga pintu tol sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan sektor perumahan Di wilayah timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
Minat terhadap rumah tapak kembali meningkat di kalangan pembeli muda, terutama sejak pandemi covid-19 memicu perubahan pola hunian.
Menko AHY paparkan tiga langkah konkret atasi urbanisasi dan krisis iklim global di Forum BRICS, fokus pada keadilan sosial, lingkungan, dan infrastruktur berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk memperbaiki Parung Panjang.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPKĀ masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved