Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PELAKSANA harian Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyayangkan sikap penyidiknya yang membeberkan lokasi buronan kasus rasuah Harun Masiku ke publik. Sang penyidik mengaku tak bisa menangkap Harun karena sedang dibebastugaskan.
"Namanya melakukan pencarian berusaha mengetahui posisinya di mana tentu sekali lagi itu tidak pernah dipublikasikan. Informasi itu bersifat rahasia," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Setyo mengatakan publikasi kegiatan penyidik hanya dibolehkan untuk penggeledahan. Itu pun, lanjutnya, baru bisa dibongkar ke publik usai penggeledahan selesai.
"Mencari informasi dan lain-lain itu sifatnya silent (diam-diam)," ujar Setyo.
Setyo mengamini ada informasi yang menyebut Harun Masiku masuk ke Indonesia. Dia menegaskan KPK tidak diam hanya karena penyidik pencarinya dibebastugaskan.
KPK telah mengajukan nama Harun masuk daftar red notice interpol. Hal itu dilakukan untuk memperkecil pergerakan Harun. Setyo menegaskan pencarian Harun tidak terkendala.
"Jadi kesempatan ini, saya ingin sampaikan proses penanganan perkara berjalan sebaik-baiknya," tegas Setyo.
Baca juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Sebelumnya, KPK menegaskan akan terus mencari buronan kasus rasuah Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi sudah memasukkan Harun dalam daftar red notice.
"KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/6).
Ali mengatakan permintaan itu diajukan KPK sejak Senin, 31 Mei 2021. KPK berharap Harun segera ditemukan.(OL-5)
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved