Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengadakan rapat pembahasan terkait pelaksanaan haji tahun 2021 yang terkendala izin memasuki kota Mekkah, Saudi Arabia.
Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan daftar negara yang tidak diizinkan melaksanakan ibadah haji, salah satunya Indonesia.
Dengan adanya berita tersebut, kemungkinan besar pelaksanaan Haji bagi jemaah Haji Indonesia kembali tidak terlaksana. Oleh karenanya, Anggota Komisi X DPR RI, Hasan Basri Agus menekankan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar cepat mengambil sikap dalam keputusan pemberangkatan ke tanah Suci.
"Jangan ragu-ragu Pak Menteri, kalau memang tidak mungkin, putuskan bahwa tahun ini kita tidak memberangkatlan jemaah haji kita," ungkap Hasan saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemenag, Senayan, Senin (31/5) .
Ia menilai, jangan sampai masyarakat menjadi mempertanyakan alasan tidak jelasnya permasalahan Haji ini. Menurutnya, banyak isu beredar menganai alasan tidak berangkatnya jemaah haji Indonesia.
"Saya tadi sempat melihat tadi di Facebook juga ada isu bahwa salah satu penyebab pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan, dikarenakan adanya hutang negara Indonesia untuk pembangunan, jadi segera putuskan saja," ujar anggota Fraksi partai Golkar tersebut.
Kendati demikian, DPR juga turut mengapresiasi kinerja Pemerintah Indonesia yang terus melakukan mitigasi, sekalipun kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1442 H / 2021 M belum disampaikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, selama ini DPR telah memantau usaha maksimal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran termasuk Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
“Pemerintah Indonesia secara maksimal untuk mempersiapkan pelaksanaan haji tahun ini. Mitigasinya luar biasa, dari segala persiapan secara teknis, kami sudah melihat kesungguhan dari Kementerian Agama,” ujar Yandri yang memimpin rapat kerja Komisi X DPR RI.
Karenanya, DPR menilai, bila tahun ini pemberangkatan jemaah haji terpaksa harus kembali batal seperti tahun lalu, ini bukan menjadi kesalahan pemerintah Indonesia.
“Sepertinya jemaah haji belum tentu berangkat di tahun ini. Saya kira bila ini terjadi (pembatalan pemberangkatan) ini kesalahannya bukan di Indonesia, jika Saudi menutup akses bagi jemaah haji di luar 11 negara,” kata Yandri.
“Jadi saya tegaskan kembali dari sisi persiapan, Komisi VIII DPR dan Kemenag sudah sangat siap untuk memberangkatkan calon jemaah haji kita. Baik dari sisi anggaran atau semua aspek yang dibutuhkan itu sudah sangat siap. Tapi sekali lagi, yang memiliki kebijakan untuk menentukan boleh atau tidak berangkat adalah Saudi Arabia,” sambungnya.
Yandri pun menjelaskan, DPR memberikan kesempatan kepada Menteri Agama untuk berkomunikasi dengan Presiden Jokowi agar pemerintah Indonesia dapat segera menentukan sikap terkait penyelenggaran ibadah haji ini.
“Maka kami, akan mendukung, akan membackup dan sama-sama bertangung jawab bila mana apa pun keputusan Pemerintah Indonesia terhadap kebijakan haji tahun ini bila mana sudah komunikasi dengan Presiden Jokowi,” pungkasnya. (Far/OL-09)
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved