Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pidana Uang Pengganti dalam Kasus Asabri Rawan Dihindari Terdakwa

Tri Subarkah
29/5/2021 18:15
Pidana Uang Pengganti dalam Kasus Asabri Rawan Dihindari Terdakwa
Ilustrasi penjara(Ilustrasi)

PENYITAAN aset dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih terus dilakukan. Dari perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didapati angka kerugian negara mencapai Rp23 triliun lebih, sementara aset sitaan dari tersangka masih di angka Rp13 triliun.

Korps Adhyaksa telah menyiapkan strategi untuk mengembalikan kerugian negara dari rasuah yang terjadi selama 2012-2019 itu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya akan menuntut terdakwa di persidangan dengan pidana uang pengganti.

Kendati demikian, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengingatkan ada beberapa celah yang akan diambil oleh terdakwa untuk menghindari pidana uang pengganti, yakni dengan memilih hukuman badan. Hukuman badan dapat dikenai ke terdakwa jika tidak mampu membayar pidana uang pengganti.

"Selain karena faktor kondisi keuangan yang bersangkutan juga tidak memadai, kemudian kedua juga nilai sanksinya yang besar sehingga tidak mudah ditutupi. Ketiga, faktor pragmatisme, lebih baik saya mendekam daripada mungkin harus mengganti sejumlah uang," terang Suparji saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (29/5).

Diketahui, dalam vonis kasus megakorupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan pidana uang pengganti kepada dua terdakwa, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 triliun.

Penyidik JAM-Pidsus Kejagung sejak Februari 2021 juga menersangkakan keduanya bersama tujuh orang lain dalam perkara ASABRI.

Kejaksaan sendiri terus didorong untuk melakukan penyitaan barang bukti yang diyakini diperoleh dari hasil korupsi ASABRI. Meskipun berkas perkara tujuh tersangka sudah dinyatakan lengkap, penyitaan masih bisa terus dilakukan sebelum ada putusan di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga : Kejagung Buru Uang Pengganti di Kasus ASABRI

"Penyitaan kan dilakukan dalam rangka untuk mengumpulkan barang bukti dan sekaligus mengantisipasi jika ada eksekusi tentang kerugian negara. Sehingga nanti putusannya tidak menjadi delusi karena tidak bisa dibayar. Maka dari awal sudah dieksekusi dulu barang-barang tadi," paparnya.

Ali Mukartono sendiri mengatakan pihaknya sedang menunggu pelimpahan tujuh tersangka ke pengadilan. Selain itu, ia menyebut penyidik Gedung Bundar juga masih sibuk melakukan penyitaan milik tersangka Benny dan Heru yang berkas perkaranya belum lengkap.

"Dua orang (Benny dan Heru) belum kita nyatakan lengkap karena masih ada berkas memaksimalkan asset recovery," jelas Ali.

Pengejaran aset milik kedua tersangka tersebut diharapkan menambah hasil sitaan yang akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara. Sejauh ini, Kejagung belum mengumumkan angka final kerugian tersebut karena masih menunggu laporan BPK.

Bahkan, Ali mengakui dalam tujuh berkas tersangka yang dinyatakan lengkap, angka kerugian keuangan negaranya masih belum ditulis dengan pasti.

"Ancar-ancar (angka) iya. Kan aku sudah bilang plus minus, bisa plus, bisa minus. Yang meriksa BPK, di awal itu kan baru transaksi global, transaksi detil kan nanti hasil laporannya," tandasnya.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah memastikan kerugian keuangan negara kasus ASABRI akan diumumkan pada Senin (31/5) mendaang. Bahkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dijadwalkan akan menghadiri acara tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya