Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Buru Uang Pengganti di Kasus ASABRI

Tri Subarkah
28/5/2021 18:05
Kejagung Buru Uang Pengganti di Kasus ASABRI
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono(ANTARA)

ASET sitaan dari para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) belum mendekati kerugian keuangan negara. Dari data sementara penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, aset yang terkumpul masih di angka Rp13 triliun.

Padahal berdasarkan hitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian rasuah di perusahaan pelat merah itu mencapai lebih dari Rp23 triliun. JAM-Pidsus Ali Mukartono mengatakan jika penyitaan belum maksimal, pihaknya akan menuntut para terdakwa di persidangan dengan pidana uang pengganti.

"Hukumnya dibebankan uang pengganti, yang menikmati kerugian negara," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/5) malam.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan upaya itu, hak negara tetap akan kembali.

Kendati demikian, Ali menegaskan penyidik Gedung Bundar tidak akan berpangku tangan terhadap pidana pengganti. Ia mengatakan pihaknya akan terus memaksimalkan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil korupsi ASABRI.

"Cuma kan kita tidak bergantung itu (pidana uang pengganti) saja. Kalau memang bisa diambil awal, kenapa tidak? Pada hakikatnya, uang negara harus kembali," jelas Ali.

Menurut Ali, banyaknya jumlah transaksi saham yang terjadi selama tempus rasuah, yakni 2012-2019, membuat perhitungan kerugian menjadi lambat. Bahkan, ia menyebut transaksi itu berjumlah jutaan.

"Dulu kan global keseluruhan transaksi, tapi per transaksinya kan belum dinilai. Jadi angka itu bisa berubah setelah per transaksi dinilai. Transaksi saham itu jutaan. itu yg bikin lama," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan berkas tujuh dari sembilan terangka ASABRI telah dinyatakan lengkap atau P-21. Mereka adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Sisanya adalah Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Hari Setiono selaku Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Berkas perkara dua tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum lengkap. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya