Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pakar Hukum Pidana : ASN KPK Harus Junjung Nasionalisme

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/5/2021 23:09
Pakar Hukum Pidana : ASN KPK Harus Junjung Nasionalisme
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita(MI/Susanto)

PAKAR Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan semua warga negara indonesia utamanya Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki jiwa nasionalisme. 

“Ini harus dihormati jadi bukan hanya ASN tapi semua warga negara indonesia itu harus setia, apalagi ASN KPK yang lembaga hebat gitu jadi wajib merah putih. Jadi jelas wajib hukumnya merah putih,” terang Romli, Jumat (28/5). 

Romli menuturkan Pegawai KPK tidak bisa menjadi pegawai KPK bila memiliki ideologi berbeda dari pancasila. 

“Sikap nasionalisme adalah sikap mereka yang memiliki tiga syarat wawasan kebangsaan yaitu satu Setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah, dua Menolak paham khilafah dan radikalisme, dan tiga mematuhi peraturan perundang-undangan yangg berlaku,” paparnya. 

Baca juga : Pekan Depan, Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK

Romli juga meminta agar BKN segera mengumumkan secara terbuka siapa saja daftar nama pegawai KPK tersebut. 

“Agar mengetahui pasti bahwa mereka bukan pegawai KPK untuk mencegah penyalahgunaan lembaga KPK untuk tujuan keuntungan finansial,” paparnya 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka dinyatakan rapor merah hasil TWK dan tidak bisa dibina lagi seperti 24 pegawai lainnya. 

Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya