Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim Soalkan Tanah Sitaan Kasus Rohadi

Tri Subarkah
27/5/2021 19:33
Hakim Soalkan Tanah Sitaan Kasus Rohadi
Ilustrasi(MI/Tiyok)

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyoalkan soal penyitaan tanah yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi.

Berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan secara virtual, terungkap bahwa Rohadi membeli ribuan meter persegi tanah mereka di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ketiganya, yakni Jasman, Turyana, dan Rustini, adalah warga Desa Cikedung, Indramayu.

Jasman mengaku menjual tanah seluas 3.702 meter persegi seharga Rp120 juta, sementara tanah yang dijual Turyana selas 1.400 meter persegi seharga Rp50 juta. Sedangkan Rustini menjual tanah 1.473 meter persegi seharga Rp114 juta.

Namun, Rohadi yang mengikuti sidang dari Gedung KPK membantah kesaksian Jasman dan Turyana. Menurut Rohadi, tanah dari kedua orang tersebut dibeli oleh ibunya.

"Tanah ibu bukan milik saya, tapi milik almarhumah ibu saya," aku Rohadi, Kamis (27/5).

"Namun terhadap saksi Ibu Rustini, betul kami yang membeli untuk rumah sakit. Yang benar hanya Ibu Rustini saja," sambungnya.

Baca juga : KPK Jerat Terdakwa Korupsi Alkes RS Unair 2,5 Tahun

Albertus lantas bertanya kepada jaksa KPK mengenai status tanah yang dibeli Rohadi dari ketiga orang tersebut. Menurut jaksa KPK, semua tanah tersebut telah disita oleh penyidik.

Wakil Ketua Hakim PN Jakarta Pusat itu mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan sitaan anah itu. Menurutnya, hal itu terkait dengan dakwaan TPPU yang ditujukan kepada Rohadi.

"Kemudian adakah hubungan langsung tidak langsung dengan pokok perkara, mengingat salah satu dakwaan berkenaan dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Maka dalam persidangan harus digali secara jelas dan dilakukan cermat," tandas Ali.

Rohadi yang mendapat julukan 'PNS tajir' didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.

TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya