Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyoalkan soal penyitaan tanah yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi.
Berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan secara virtual, terungkap bahwa Rohadi membeli ribuan meter persegi tanah mereka di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ketiganya, yakni Jasman, Turyana, dan Rustini, adalah warga Desa Cikedung, Indramayu.
Jasman mengaku menjual tanah seluas 3.702 meter persegi seharga Rp120 juta, sementara tanah yang dijual Turyana selas 1.400 meter persegi seharga Rp50 juta. Sedangkan Rustini menjual tanah 1.473 meter persegi seharga Rp114 juta.
Namun, Rohadi yang mengikuti sidang dari Gedung KPK membantah kesaksian Jasman dan Turyana. Menurut Rohadi, tanah dari kedua orang tersebut dibeli oleh ibunya.
"Tanah ibu bukan milik saya, tapi milik almarhumah ibu saya," aku Rohadi, Kamis (27/5).
"Namun terhadap saksi Ibu Rustini, betul kami yang membeli untuk rumah sakit. Yang benar hanya Ibu Rustini saja," sambungnya.
Baca juga : KPK Jerat Terdakwa Korupsi Alkes RS Unair 2,5 Tahun
Albertus lantas bertanya kepada jaksa KPK mengenai status tanah yang dibeli Rohadi dari ketiga orang tersebut. Menurut jaksa KPK, semua tanah tersebut telah disita oleh penyidik.
Wakil Ketua Hakim PN Jakarta Pusat itu mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan sitaan anah itu. Menurutnya, hal itu terkait dengan dakwaan TPPU yang ditujukan kepada Rohadi.
"Kemudian adakah hubungan langsung tidak langsung dengan pokok perkara, mengingat salah satu dakwaan berkenaan dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Maka dalam persidangan harus digali secara jelas dan dilakukan cermat," tandas Ali.
Rohadi yang mendapat julukan 'PNS tajir' didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.
TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (OL-2)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Rohadi yang dikenal sebagai 'PNS tajir' dinyatakan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Barang bukti tersebut ialah Rumah Sakit Reysa di Indramayu, yang disita terdakwa Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara.
Majelis hakim meyakini Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, telah melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dua saksi melihat mobil Pajero berwarna hitam sengaja ditinggalkan di rumah Bupati Indramayu 2010-2018, Anna Sophanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved