Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan untuk menjadikan barang bukti kasus korupsi sebagai tempat isolasi bagi pasien covid-19. Barang bukti itu Rumah Sakit (RS) Reysa di Indramayu, yang disita terdakwa Rohadi, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal itu tertuang dalam surat putusan majelis hakim yang diketuai Albertus Usada pada Rabu (14/7). Permohonan untuk menjadikan RS Reysa sebagai tempat isolasi datang dari Bupati Indramayu melalui JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam permohonannya, Bupati Indramayu meminta agar RS Resya dijadikan tempat isolasi mandiri atau karantina bagi pasien covid-19 tanpa gejala. "Mengingat asas kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi, majelis mengabulkan permohonan Bupati Indramayu melalui penuntut umum pada KPK," tutur Albertus.
Baca juga: Hakim Vonis Rohadi 'PNS Tajir' 3,5 Tahun Penjara
Pengabulan permohonan itu telah ditetapkan majelis hakim melalui Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 April 2021. Dalam putusan itu, Albertus juga menyebut jaksa KPK telah melaksanakan putusan hakim.
"Sehingga terhadap pinjam benda sitaan tersebut, telah dapat difungsikan sesuai maksud dan tujuan. Mengingat konidisi saat ini merupakan pandemi covid-19," imbuh Albertus.
Adapun dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Albertus, Susanti Arsi Wibawani dan Ali Muhtarom, memvonis Rohadi pidana penjara selama 3,5 tahun. Selain itu, Rohadi juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa Singgung Pajero untuk Bupati Indramayu di Sidang Rohadi
Dalam perkara ini, Rohadi terbukti menerima uang terkait pengurusan perkara saat masih aktif menjadi Panitera Pengganti. Sumber uang itu berasal dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie sebesar Rp1,2 miliar. Lalu, dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta.
Kemudian, dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan sebesar Rp235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp1,60 miliar dan dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 mliliar. Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi pada November 2005-Juni 2016 sebesar Rp11,51 miliar. Untuk TPPU yang dilakukan Rohadi terbukti mencapai Rp40,13 miliar. (OL-11)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Ketiga pengacara yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Zuhro Nurindahwati, Danu Ariyanto, serta Otto de Ruitter.
Pemberian uang lain diakui Bambang sebagai pinjaman, termasuk saat Rohadi menikahkan anaknya. Saat itu, Bambang mengirim uang sebesar Rp240 juta.
Dua saksi melihat mobil Pajero berwarna hitam sengaja ditinggalkan di rumah Bupati Indramayu 2010-2018, Anna Sophanah.
Rohadi memiliki penghasilan bersih sekitar Rp55 juta sepanjang 2011. Sementara untuk 2012 dan 2013 masing-masing sekitar Rp76 juta dan Rp81 juta.
Berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan secara virtual, terungkap bahwa Rohadi membeli ribuan meter persegi tanah mereka di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved