Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho hari ini telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadioan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/7).
Rohadi yang dikenal sebagai 'PNS tajir' dinyatakan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Namun, KPK menilai aset hasil korupsi Rohadi belum semuanya dirampas. KPK mengajukan banding agar semua aset hasil korupsi Rohadi bisa dirampas negara sepenuhnya.
"Yang menjadi alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan tim JPU dalam rangka asset recovery," kata Ali Fikri.
Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Tidak Bisa Pindahkan Setnov ke Nusakambangan
KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding nantinya mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar menimbulkan efek jera ialah perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.
Rohadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rohadi terbukti menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,45 miliar dan gratifikasi Rp11,51 miliar. Adapun pencucian uangnya mencapai Rp40,13 miliar. Duit itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara dalam jabatannya sebagai panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Bekasi.(OL-4)
Rotasi mutasi besar-besaran hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) harus diiringi secara konsisten dan diikuti langkah lain.
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memaksimalkan tenggat waktu sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) yang batasi hanya 14 hari kerja.
KPK dalami proses penunjukan panitera dalam menangani perkara di MA terkait kasus yang menjerat hakim agung Gazalba Saleh.
Penikaman seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah, terjadi pada Rabu (4/10) malam.
Batas usia pensiun panitera sepenuhnya merupakan kebijakan dari pembentuk UU.
Barang bukti tersebut ialah Rumah Sakit Reysa di Indramayu, yang disita terdakwa Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara.
Majelis hakim meyakini Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, telah melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan secara virtual, terungkap bahwa Rohadi membeli ribuan meter persegi tanah mereka di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dua saksi melihat mobil Pajero berwarna hitam sengaja ditinggalkan di rumah Bupati Indramayu 2010-2018, Anna Sophanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved