Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Ajukan Banding Vonis Panitera Tajir Rohadi

Dhika Kusuma Winata
19/7/2021 15:15
KPK Ajukan Banding Vonis Panitera Tajir Rohadi
Tampak di layar mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho hari ini telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadioan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/7).

Rohadi yang dikenal sebagai 'PNS tajir' dinyatakan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Namun, KPK menilai aset hasil korupsi Rohadi belum semuanya dirampas. KPK mengajukan banding agar semua aset hasil korupsi Rohadi bisa dirampas negara sepenuhnya.

"Yang menjadi alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan tim JPU dalam rangka asset recovery," kata Ali Fikri.

Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Tidak Bisa Pindahkan Setnov ke Nusakambangan

KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding nantinya mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar menimbulkan efek jera ialah perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.

Rohadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rohadi terbukti menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,45 miliar dan gratifikasi Rp11,51 miliar. Adapun pencucian uangnya mencapai Rp40,13 miliar. Duit itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara dalam jabatannya sebagai panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Bekasi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya