Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa batas usia pensiun panitera sepenuhnya merupakan kebijakan dari pembentuk Undang-Undang (UU). Hal tersebut diungkapkan oleh staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Muhammad Imanuddin dalam sidang lanjutan gugatan Uji Materi UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden.
"Begitu juga terhadap menetapkan usia pensiun panitera, panitera muda, dan panitera pengganti MK, yaitu 62 tahun yang tidak sama dengan usia pensiun pejabat kepaniteraan yang terdapat di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dan tingkat banding, bukan suatu perlakuan yang diskriminatif,” jelas Imanuddin di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/3).
Batas usia pensiun panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada MK telah diatur dalam lingkup undang-undang pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi dalam UU MK. Dalam keterangannya Imanuddin membeberkan pembentuk UU juga telah menyesuaikan ketentuan batas usia pensiun panitera dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK untuk putusan Nomor 34/PUU-X/2012.
“Sehingga ketentuan Pasal 7A ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945,” ungkap Imanuddin.
Imanuddin pun menegaskan MA dan MK merupakan lembaga negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya setara. Namun, Dalil Pemohon yang membandingkan antara usia pensiun panitera di lingkungan MA dengan usia pensiun panitera di lingkungan MK tidak serta merta dapat disamakan begitu saja.
“Dengan demikian, Pemohon dalam permohonannya tidak dapat memberikan argumentasi yang dapat membuktikan Pasal 7A ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Dapat pula kami tambahkan bahwa sesungguhnya UU MA tidak mengatur secara rinci dan detail mengenai batas usia pensiun jabatan panitera,” tandas Imanuddin.
Permohonan dengan Nomor 121/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Syamsudin Noer selaku pemohon dan Triyono Edy Budhiarto sebagai pemohon II. Kedua pemohon merupakan PNS yang bertugas sebagai Pengadministrasi Registrasi Perkara dan Panitera Muda di MK.
Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan batas usia pensiun panitera. Pemohon menemukan adanya perbedaan usia pensiun antara panitera MK dan usia pensiun panitera yang ada di MA. Para Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena menilai MA dan MK adalah lembaga negara yang sederajat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan memiliki sumber kewenangan yang sama.
Pemohon merasa tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan panitera di MA. Padahal keberadaan MA dan MK berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 merupakan Lembaga Negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya sederajat. (ykb/Z8)
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu di PN Jaksel, Selasa (3/1).
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.
AYAH almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.
Pakar psikologi forensik sebutkan peluang hakim beri vonis bebas ke Teddy Minahasa
Tim kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Anthony Djono meyakini proses banding akan mengubah putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa menjadi lebih ringan.
KETUA Majelis Hakim persidangan kasus David Ozora, Alimin Ribut Sujono meminta pada tim pengacara terdakwa Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan.
KEMENAG memastikan perhelatan akbar dua tahunan, Musabaqah Tiwalatil Qur’an (MTQ) Nasional Ke-29 di Banjarmasin, kalsel berjalann dengan fair dan tidak dapat diintervensi siapapun.
Penikaman seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah, terjadi pada Rabu (4/10) malam.
PANITERA Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan didakwa menjadi perantara suap kepada dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
MANTAN Panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi, didakwa menerima dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896,-
Dalam kesaksiannya, Ali membenarkan dirinya memberikan sejumlah uang secara bertahap sejak 2010 sampai 2016 ke Rohadi.
Majelis hakim meyakini Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, telah melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved