Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Jerat Terdakwa Korupsi Alkes RS Unair 2,5 Tahun

Tri Subarkah
27/5/2021 17:42
KPK Jerat Terdakwa Korupsi Alkes RS Unair 2,5 Tahun
Terdakwa Bambang Giatno Rahardjo(Antara)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan enam bulan.

Bambang merupakan terdakwa kasus korupsi peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga. Selain hukuman badan, jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo telah terbuki secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melaukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5).

Jaksa KPK menilai Bambang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas dan mencegah korupsi. Oleh karenanya, hal tersebut dijadikan faktor memberatkan dalam tuntutan.

Baca juga : Dirut Tekomsel dan Direksi Telkom Batal Diperiksa Polisi

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan antara lain Bambang telah mengembalikan semua uang korupsi yang telah dinikmati, menyesal dan mengakui kesalahannya, telah berusia lanjut.

Selain itu, ia juga dinilai telah bersikap sopan selama sidang, sudah mengabdi kepada negara sebagai dokter umum selama 37 tahun, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Grup), Minarsi, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun. Jaksa KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Jaksa KPK meyakini kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar terkait pengadaan alkes dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Unair Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Hal itu dilakukan dengan memenangkan perusahaan tempat Minarsi bekerja dalam proyek tersebut. Dalam kasus ini, Bambang menerima uang sebesar US$7.500 dari Minarsi. Sementara perusahaan Minarsi, PT Anugerah Permai Grup, diuntungkan Rp13,681 miliar.

Selain itu, Minarsi juga menyuap pemilik PT Buana Ramosari Gemilang, Bantu Marpaung, dan pemilik PT Marell Mandiri, Ellisnawaty masing-masing sebesar Rp154 juta dan Rp100 juta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya