Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan enam bulan.
Bambang merupakan terdakwa kasus korupsi peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga. Selain hukuman badan, jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo telah terbuki secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melaukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5).
Jaksa KPK menilai Bambang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas dan mencegah korupsi. Oleh karenanya, hal tersebut dijadikan faktor memberatkan dalam tuntutan.
Baca juga : Dirut Tekomsel dan Direksi Telkom Batal Diperiksa Polisi
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan antara lain Bambang telah mengembalikan semua uang korupsi yang telah dinikmati, menyesal dan mengakui kesalahannya, telah berusia lanjut.
Selain itu, ia juga dinilai telah bersikap sopan selama sidang, sudah mengabdi kepada negara sebagai dokter umum selama 37 tahun, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Grup), Minarsi, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun. Jaksa KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Jaksa KPK meyakini kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar terkait pengadaan alkes dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Unair Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
Hal itu dilakukan dengan memenangkan perusahaan tempat Minarsi bekerja dalam proyek tersebut. Dalam kasus ini, Bambang menerima uang sebesar US$7.500 dari Minarsi. Sementara perusahaan Minarsi, PT Anugerah Permai Grup, diuntungkan Rp13,681 miliar.
Selain itu, Minarsi juga menyuap pemilik PT Buana Ramosari Gemilang, Bantu Marpaung, dan pemilik PT Marell Mandiri, Ellisnawaty masing-masing sebesar Rp154 juta dan Rp100 juta. (OL-2)
Saat ini penggunaan CT Scan belum merata di seluruh rumah sakit Indonesia. Dari 3.200 RS yang ada di Indonesia, baru ada sekitar 1.500 CT Scan yang tersedia.
Seminar dan Workshop PERSI Wilayah Jawa Timur tahun ini bertema “Strategi Rumah Sakit untuk Bertahan di era Turbulensi JKN."
Produsen alat kesehatan (alkes) asal Tiongkok, Allmed Medical, akan membangun pabrik baru di lahan seluas 24,8 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.
Pemerintah terus mendorong penerapan TKDN dalam industri alat kesehatan. Langkah itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan industri nasional.
Menkes mengatakan perlu ada strategi agar barang-barang yang dibutuhkan masyarakat pada saat gawat darurat (emergency) dapat diproduksi secara domestik.
Prodia Group mengaku kebanjiran order, bahkan kewalahan memenuhi permintaan produksi pembuatan alat tes pemeriksaan kesehatan gratis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved