Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Edi Witjara batal diperiksa polisi hari ini terkait dugaan penggelapan dana Rp300 miliar yang tidak dapat dipertangungjawabkan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi terhadap keduanya pada hari ini, Kamis (27/5). Namun, keduanya berhalangan hadir, karena ada kegiatan. Ia mengatakan keduanya telah melayangkan surat untuk meminta penundaan klarifikasi.
"Seharusnya hari ini ada undangan klarifikasi. Namun, keduanya karena ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat legal dari keduanya meminta penundaan klarifikasi hari ini. Alasannya karena Telkomsel sedang ada kegiatan, yakni peluncuran 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).
Aulia mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari keduanya terkait adanya laporan dugaan kucuran dana senilai Rp300 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Pemerintah Tegas Menyebut Dana Otsus Papua Tak Tepat Sasaran
"Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat," kata Aulia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.(OL-2)
Tim yang terdiri dari dosen dan mahasiswa ini mengembangkan prototipe produk menggunakan metode SCAMPER.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses internet kini setara dengan kebutuhan pokok, namun kenyataannya layanan tersebut masih belum dapat dinikmati secara merata.
Program Stunting Action Hub dari Telkom Indonesia meraih IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2025 berkat kontribusinya dalam pencegahan stunting melalui teknologi digital
Telkomsat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Space42 PLC untuk menjajaki peluang kerja sama dalam pengembangan layanan konektivitas satelit di Indonesia.
Program Stunting Action Hub menjadi bagian dari dukungan Telkom terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pemantauan kesehatan masyarakat berbasis teknologi.
Telkom Indonesia membawa tujuh UMKM binaannya tampil di ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang.
Melalui program tanggung jawab sosial (CSR) 'Telkomsel Siaga Melayani Sepenuh Hati' pada momen menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2025/2026.
OPERATOR seluler memastikan momen kebersamaan digital masyarakat tidak terganggu oleh lonjakan trafik data yang luar biasa, saat Natal 2025 dan Tahun baru 2026 (Nataru).
Telkomsel memberikan bantuan kepada korban bencana alam melalui Paket Siaga Peduli.
Paket Siaga Peduli Telkomsel adalah program khusus yang dirancang untuk membantu pelanggan Telkomsel yang terdampak bencana alam.
Telkomsel menawarkan Paket Siaga Peduli bagi para pelanggan yang berada di wilayah terdampak bencana.
Vice President Consumer Business Area Sumatera Telkomsel, Saki Hamsat Bramono kemarin menyampaikan rasa yang mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved