Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dirut Tekomsel dan Direksi Telkom Batal Diperiksa Polisi

Rahmatul Fajri
27/5/2021 16:32
Dirut Tekomsel dan Direksi Telkom Batal Diperiksa Polisi
Ilustrasi(MI/Dwi Apriani)

DIREKTUR Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Edi Witjara batal diperiksa polisi hari ini terkait dugaan penggelapan dana Rp300 miliar yang tidak dapat dipertangungjawabkan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi terhadap keduanya pada hari ini, Kamis (27/5). Namun, keduanya berhalangan hadir, karena ada kegiatan. Ia mengatakan keduanya telah melayangkan surat untuk meminta penundaan klarifikasi.

"Seharusnya hari ini ada undangan klarifikasi. Namun, keduanya karena ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat legal dari keduanya meminta penundaan klarifikasi hari ini. Alasannya karena Telkomsel sedang ada kegiatan, yakni peluncuran 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).

Aulia mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari keduanya terkait adanya laporan dugaan kucuran dana senilai Rp300 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Pemerintah Tegas Menyebut Dana Otsus Papua Tak Tepat Sasaran

"Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat," kata Aulia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya