Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat: TWK Buat Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis

Putra Ananda
27/5/2021 16:40
Pengamat: TWK Buat Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis
Aksi dukungan terhadap puluhan pegawai KPK yang tidak lolos TWK.(MI/Adam Dwi)

ALIH status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis.

Hal itu diutarakan pakar komunikasi Emrus Sihombing saat menanggapi polemik pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK. Menurutnya, pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Artinya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU. Menjadikan pemberantasan korupsi ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," ujar Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).

Baca juga: Moeldoko: Nasib 75 Pegawai tidak Lolos TWK Wewenang KPK

Menyinggung anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang tidak lulus TWK, Emrus tidak melihat adanya pandangan berbeda antara Presiden dan sejumlah lembaga, termasuk KPK.

"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama (memberantas korupsi)," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi juga telah meminta lembaga dan kementerian, agar melakuka pembinaan terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Terkait hal itu, lanjut Emrus, pimpinan KPK bisa melakukan pembinaan tersebut.

Baca juga: Status 51 Pegawai KPK Diminta Tunggu Penyelidikan Komnas HAM

"Bisa jadi, menurut saya, melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden," terangnya.

Menurut dia, seluruh pegawai KPK harus mengikuti mandat UU tentang ASN. “Karena mereka adalah yang menjalankan UU tersebut, bukan yang membuat. Idealnya, mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut,” jelas akademisi Universitas Pelita Harapans.

Lebih lanjut, dia menekankan Presiden, pimpinan KPK dan pegawai KPK berada pada orbit yang sama. Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktu bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya