Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIH status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis.
Hal itu diutarakan pakar komunikasi Emrus Sihombing saat menanggapi polemik pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK. Menurutnya, pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Artinya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU. Menjadikan pemberantasan korupsi ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," ujar Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).
Baca juga: Moeldoko: Nasib 75 Pegawai tidak Lolos TWK Wewenang KPK
Menyinggung anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang tidak lulus TWK, Emrus tidak melihat adanya pandangan berbeda antara Presiden dan sejumlah lembaga, termasuk KPK.
"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama (memberantas korupsi)," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi juga telah meminta lembaga dan kementerian, agar melakuka pembinaan terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Terkait hal itu, lanjut Emrus, pimpinan KPK bisa melakukan pembinaan tersebut.
Baca juga: Status 51 Pegawai KPK Diminta Tunggu Penyelidikan Komnas HAM
"Bisa jadi, menurut saya, melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden," terangnya.
Menurut dia, seluruh pegawai KPK harus mengikuti mandat UU tentang ASN. “Karena mereka adalah yang menjalankan UU tersebut, bukan yang membuat. Idealnya, mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut,” jelas akademisi Universitas Pelita Harapans.
Lebih lanjut, dia menekankan Presiden, pimpinan KPK dan pegawai KPK berada pada orbit yang sama. Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktu bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.(OL-11)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Dia menjelaskan, hakordia yang diperingati setiap 9 Desember menjadi momentum penting untuk membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurut Gubernur Achmad Luthfi, terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting, agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, serta dihadiri para asisten, staf ahli, dan 31 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
program ini tetap dijalankan, sebagai komitmen dalam penguatan integritas di semua lini dan sektor.
Agus mengatakan, pelanggaran etik bagi akuntan publik bisa menimbulkan korupsi karena pekerjaan mereka mengaudit proyek, yang sebagian berkaitan dengan kerja pemerintah.
Hari raya Idul Fitri adalah momentum anak bangsa untuk memperbarui komitmen meningkatkan sinergi dan cegah korupsi demi mewujudkan Indonesia yang semakin baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved