Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ALIH status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis.
Hal itu diutarakan pakar komunikasi Emrus Sihombing saat menanggapi polemik pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK. Menurutnya, pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Artinya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU. Menjadikan pemberantasan korupsi ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," ujar Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).
Baca juga: Moeldoko: Nasib 75 Pegawai tidak Lolos TWK Wewenang KPK
Menyinggung anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang tidak lulus TWK, Emrus tidak melihat adanya pandangan berbeda antara Presiden dan sejumlah lembaga, termasuk KPK.
"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama (memberantas korupsi)," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi juga telah meminta lembaga dan kementerian, agar melakuka pembinaan terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Terkait hal itu, lanjut Emrus, pimpinan KPK bisa melakukan pembinaan tersebut.
Baca juga: Status 51 Pegawai KPK Diminta Tunggu Penyelidikan Komnas HAM
"Bisa jadi, menurut saya, melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden," terangnya.
Menurut dia, seluruh pegawai KPK harus mengikuti mandat UU tentang ASN. “Karena mereka adalah yang menjalankan UU tersebut, bukan yang membuat. Idealnya, mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut,” jelas akademisi Universitas Pelita Harapans.
Lebih lanjut, dia menekankan Presiden, pimpinan KPK dan pegawai KPK berada pada orbit yang sama. Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktu bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.(OL-11)
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Agus mengatakan, pelanggaran etik bagi akuntan publik bisa menimbulkan korupsi karena pekerjaan mereka mengaudit proyek, yang sebagian berkaitan dengan kerja pemerintah.
Hari raya Idul Fitri adalah momentum anak bangsa untuk memperbarui komitmen meningkatkan sinergi dan cegah korupsi demi mewujudkan Indonesia yang semakin baik.
Dengan demikian, sambung dia, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan aset negara menjadi kunci dalam mengawal integritas keuangan negara.
KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korpsi di Indonesia jika disahkan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan para tersangka memanfaatkan proyek receh untuk menghindari pelelangan. Itu, kata dia, nilainya di bawah Rp200 juta.
Bivitri menyoroti bagaimana tingkat kesejahteraan yang membuat hakim bisa masuk ke jurang korupsi. Ia mengambil contoh hakim di level bawah yang sejak 2012 tunjangannya tidak pernah naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved