Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Moeldoko: Nasib 75 Pegawai tidak Lolos TWK Wewenang KPK

Dhika Kusuma Winata
27/5/2021 13:45
Moeldoko: Nasib 75 Pegawai tidak Lolos TWK Wewenang KPK
Gedung KPK.(Antara.)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko membantah tudingan pengabaian arahan Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait masih adanya 51 pegawai yang dinyatakan tak mungkin dibina dan bakal diberhentikan, Moeldoko mengatakan keputusan itu sepenuhnya wewenang KPK.

"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," ucap Moeldoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/5).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan pemerintah memiliki kewenangan tertentu dalam polemik itu tapi tak seluruhnya. Proses pembinaan internal di KPK, menurutnya, berpulang pada kebijakan pimpinan komisi antirasuah.

"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden," ujarnya.

Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi dalam arahannya mengenai polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN pada pokoknya meminta agar TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian. Kemudian, terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual, maupun organisasi.

Menjalankan arahan Presiden itu, kata Moeldoko, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Kemudian, muncul opsi untuk pembinaan pegawai sebagai solusinya.

 

Menurut Moeldoko, Kementerian PAN-RB lantas mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dia menegaskan kementerian/lembaga terkait dalam menyelesaikan polemik tersebut sudah menjalankan instruksi Presiden.

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, KSP, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," katanya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya