Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko membantah tudingan pengabaian arahan Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait masih adanya 51 pegawai yang dinyatakan tak mungkin dibina dan bakal diberhentikan, Moeldoko mengatakan keputusan itu sepenuhnya wewenang KPK.
"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," ucap Moeldoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/5).
Mantan Panglima TNI itu mengatakan pemerintah memiliki kewenangan tertentu dalam polemik itu tapi tak seluruhnya. Proses pembinaan internal di KPK, menurutnya, berpulang pada kebijakan pimpinan komisi antirasuah.
"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden," ujarnya.
Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi dalam arahannya mengenai polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN pada pokoknya meminta agar TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian. Kemudian, terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual, maupun organisasi.
Menjalankan arahan Presiden itu, kata Moeldoko, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Kemudian, muncul opsi untuk pembinaan pegawai sebagai solusinya.
Menurut Moeldoko, Kementerian PAN-RB lantas mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dia menegaskan kementerian/lembaga terkait dalam menyelesaikan polemik tersebut sudah menjalankan instruksi Presiden.
"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, KSP, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," katanya. (OL-14)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Ia menjelaskan bahwa APBN 2025 mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara APBD sebesar Rp1.350 triliun, dan seluruh eksekusi anggaran tersebut berada di tangan ASN.
Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih dibebani cicilan hingga menjelang pensiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved