Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah. Dia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (25/5).
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus itu. Selain Solihah, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka bos PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain. Kiagus sudah lebih dulu ditahan pada Kamis (20/5) pekan lalu.
Solihah dan Kiagus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Nganjuk, Polri Periksa 24 Saksi
Perkara itu ialah pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 2010-2012 dan 2012-2014.
Dijeratnya dua tersangka baru itu pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu. (OL-7)
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved