Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah. Dia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (25/5).
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus itu. Selain Solihah, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka bos PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain. Kiagus sudah lebih dulu ditahan pada Kamis (20/5) pekan lalu.
Solihah dan Kiagus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Nganjuk, Polri Periksa 24 Saksi
Perkara itu ialah pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 2010-2012 dan 2012-2014.
Dijeratnya dua tersangka baru itu pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu. (OL-7)
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved