Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah. Dia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (25/5).
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus itu. Selain Solihah, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka bos PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain. Kiagus sudah lebih dulu ditahan pada Kamis (20/5) pekan lalu.
Solihah dan Kiagus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Nganjuk, Polri Periksa 24 Saksi
Perkara itu ialah pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 2010-2012 dan 2012-2014.
Dijeratnya dua tersangka baru itu pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu. (OL-7)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved