Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

KPK Tahan Eks Direktur Asuransi Jasindo

Dhika Kusuma Winata
25/5/2021 21:11
KPK Tahan Eks Direktur Asuransi Jasindo
KPK mengumumkan penahanan mantan Direktur Utama Jasindo Solihah(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah. Dia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (25/5).

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus itu. Selain Solihah, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka bos PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain. Kiagus sudah lebih dulu ditahan pada Kamis (20/5) pekan lalu. 

Solihah dan Kiagus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Nganjuk, Polri Periksa 24 Saksi

Perkara itu ialah pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 2010-2012 dan 2012-2014.

Dijeratnya dua tersangka baru itu pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya