Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Korupsi Bupati Nganjuk, Polri Periksa 24 Saksi

Rahmatul Fajri
25/5/2021 17:52
Kasus Korupsi Bupati Nganjuk, Polri Periksa 24 Saksi
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjerat kasus suap jual beli jabatan.(MI/Andri Widiyanto)

PENYIDIK Bareskrim Polri memeriksa 24 saksi terkait kasus korupsi dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Anggota sedang di Nganjuk untuk kepentingan melengkapi pemberkasan," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (25/5).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan bahwa 24 saksi tersebut diperiksa dari Selasa (25/5) hingga Jumat (28/5) mendatangs.

Baca juga: Polri Telisik Aliran Dana ke Parpol oleh Bupati Nganjuk

"Giat riksa saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat, yang terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk," jelass Rusdi.

Sebelumny, tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Bupati Nganjuk dan sejumlah pihak lain. Seperti, uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brangkas pribadi, 8 unit handphone, serta buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.

Baca juga: Bupati Nganjuk Diduga Pakai Uang Jual Beli Jabatan untuk Pribadi

Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Selain Bupati Nganjuk, tersangka lain ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya