Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PAKAR Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai arahan Presiden Joko widodo terkait nasib 75 pegawai KPK yang gagal TWK harus ditindak lanjuti. Menurut Romli tidak hanya pimpinan KPK yang harus mengikuti arahan Jokowi tetapi Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawian Negara.
“Yang menindaklanjuti petunjuk Presiden bukan Pimpinan KPK saja tetapi MenpanRB dan Kepala BKN,” ucap Prof Romli kepada wartawan, Selasa (25/5).
Menurut Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tupoksi kemenpanRB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan juga promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN. Tidak hanya itu Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan ke 75 pegwai tersebut dirasa sudah benar.
“Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab ke 75 pegawai KPK yang gagal TWK kepada atasan mereka karena pemberhentian wewenang Kemenpan-RB kecuali ada delegasi dari MenpanRB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan,” paparnya.
Baca juga : Kepala BKN: Putusan Soal 75 Pegawai KPK Sesuai Arahan Presiden
Romli menilai, aksi protes ke-75 pegawai KPK tersebut sama saja dengan perlawanan melawan hukum.
“Saya tegaskan bahwa protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggungjawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat hukum mereka tidak lulus TWK karena bagi yang lulus diberikan reward (R) bukan punishment ( P) Jika tidak ada R dan P sama saja dengan tidak ada TWK jika TWK dinafikkan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan PP Alih tugas pegawai KPK menjadi ASN,” jelasnya.
Romli menambahkan, dirinya prihatin dengan sikap koalisi guru besar dan masyarakat anti korupsi terhadap dukungan ke 75 pegawai KPK tersebut.
“Apalagi sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law. Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendkiawan dan bijaksana” pungkasnya. (OL-7)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved