Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kepala BKN: Putusan Soal 75 Pegawai KPK Sesuai Arahan Presiden

Dhika Kusuma Winata
25/5/2021 20:26
Kepala BKN: Putusan Soal 75 Pegawai KPK Sesuai Arahan Presiden
KPK(Ilustrasi)

KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan keputusan mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Bima mengatakan BKN juga perpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi dan dua undang-undang yakni UU KPK dan UU ASN.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini tidak hanya UU KPK saja, tapi ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jadi ada dua UU yang harus diikuti tidak satu saja," kata Bima dalam konferensi pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Sebanyak 51 pegawai KPK dari total 75 orang yang tak lolos TWK dinyatakan tak bisa melanjutkan alih status menjadi ASN. Bima menyebut hasil TWK 51 pegawai itu negatif dari penilaian aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah (PUNP).

"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian. Bagi mereka yang aspek PUNP-nya bersih walau aspek pribadi dan aspek pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," ucapnya.

Baca juga : Pimpinan KPK-Kepala BKN Dituding tak Patuhi Arahan Jokowi

Bima menjelaskan dalam TWK ada tiga indikator yang dinilai yakni kluster kepribadian, kluster pengaruh, dan kluster PUNP. Total indikator dari tiga kluster itu sebanyak 22 indikator. Menurut Bima, 51 pegawai KPK itu tak hanya negatif dari aspek PUNP tapi juga semuanya.

"Jadi 51 orang itu menyangkut aspek PUNP (negatif). Bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Yang 24 orang PUNP-nya bersih, ada yang aspek pribadi atau pengaruh, atau dua-duanya (negatif). Ke-24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ujarnya.

Bima menyatakan 51 pegawai itu sudah tak memenuhi syarat menjadi ASN baik sebagai PNS maupun PPPK. Mereka hanya akan bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan alih status di UU KPK.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU-nya. Jadi yang tidak memenuhi syarat 51 orang nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya