Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pimpinan KPK-Kepala BKN Dituding tak Patuhi Arahan Jokowi

Dhika Kusuma Winata
25/5/2021 20:15
Pimpinan KPK-Kepala BKN Dituding tak Patuhi Arahan Jokowi
Ilustrasi(Antara)

WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pimpinan komisi antirasuah tak mematuhi arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian polemik 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan 51 dari 75 pegawai itu memenuhi syarat menjadi ASN dan terancam berhenti.

"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang, serta memberikan pendidikan kembali 24 orang tanpa adanya jaminan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Selasa (25/5).

Yudi menyampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan sikapnya beberapa waktu lalu meminta TWK tak dijadikan dasar untuk pemberhentian pegawai KPK. Presiden sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan agar alih status ASN di KPK tak merugikan pegawai. Wadah Pegawai berharap Presiden turun tangan mengenai keputusan KPK dan BKN itu.

Baca juga : MKD Tunggu Proses Hukum KPK Terkait Azis Syamsuddin

"Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ucap Yudi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyebutkan dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, sebanyak 51 orang dinyatakan tak bisa dibina lantaran hasil TWK-nya disebut merah. Dari hasil pemetaan asesor atau penguji TWK, hanya 24 yang dinilai masih bisa dilakukan pembinaan untuk menjadi ASN.

Adapun 51 pegawai yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN itu karirnya bakal berakhir. Hanya saja, mereka masih tetap bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan peralihan status di UU KPK.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya