Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pimpinan komisi antirasuah tak mematuhi arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian polemik 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan 51 dari 75 pegawai itu memenuhi syarat menjadi ASN dan terancam berhenti.
"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang, serta memberikan pendidikan kembali 24 orang tanpa adanya jaminan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Selasa (25/5).
Yudi menyampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan sikapnya beberapa waktu lalu meminta TWK tak dijadikan dasar untuk pemberhentian pegawai KPK. Presiden sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan agar alih status ASN di KPK tak merugikan pegawai. Wadah Pegawai berharap Presiden turun tangan mengenai keputusan KPK dan BKN itu.
Baca juga : MKD Tunggu Proses Hukum KPK Terkait Azis Syamsuddin
"Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ucap Yudi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyebutkan dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, sebanyak 51 orang dinyatakan tak bisa dibina lantaran hasil TWK-nya disebut merah. Dari hasil pemetaan asesor atau penguji TWK, hanya 24 yang dinilai masih bisa dilakukan pembinaan untuk menjadi ASN.
Adapun 51 pegawai yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN itu karirnya bakal berakhir. Hanya saja, mereka masih tetap bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan peralihan status di UU KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.(OL-2)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Dinas Komunikasi, Persandian dan Informatika (Diskominfo) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi E-Presensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon pada Jumat (25/10)
Percakapan kedua pegawai Indomaret itu seputar seks. Meski disampaikan sembari bercanda, namun perkataan tersebut justru menyulut emosi pelaku.
Rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkab Cianjur didasari kebutuhan organisasi.
Sebab, hak penuh atas jaminan sosial bisa menjadi jaring pengaman terhadap risiko kecelakaan kerja maupun meninggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved