Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pimpinan komisi antirasuah tak mematuhi arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian polemik 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan 51 dari 75 pegawai itu memenuhi syarat menjadi ASN dan terancam berhenti.
"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang, serta memberikan pendidikan kembali 24 orang tanpa adanya jaminan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Selasa (25/5).
Yudi menyampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan sikapnya beberapa waktu lalu meminta TWK tak dijadikan dasar untuk pemberhentian pegawai KPK. Presiden sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan agar alih status ASN di KPK tak merugikan pegawai. Wadah Pegawai berharap Presiden turun tangan mengenai keputusan KPK dan BKN itu.
Baca juga : MKD Tunggu Proses Hukum KPK Terkait Azis Syamsuddin
"Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ucap Yudi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyebutkan dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, sebanyak 51 orang dinyatakan tak bisa dibina lantaran hasil TWK-nya disebut merah. Dari hasil pemetaan asesor atau penguji TWK, hanya 24 yang dinilai masih bisa dilakukan pembinaan untuk menjadi ASN.
Adapun 51 pegawai yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN itu karirnya bakal berakhir. Hanya saja, mereka masih tetap bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan peralihan status di UU KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.(OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Slogan Indonesia bersih dan berintegritas diyakini bukan cuma kalimat jika Presiden sudah bertindak.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan.
pemangkasan TKD dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026 akan berdampak terbatas pada rekrutmen pegawai baru, termasuk damkar dan PPSU
Lowongan Kerja BP Tapera 2025 resmi dibuka! Tersedia 19 formasi jabatan. Simak syarat, ketentuan, dan cara pendaftaran online di sini.
DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melantik sebanyak 2.703 orang Tahap I 2024 sebagai PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved