Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjamin akan terus memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin hingga tuntas. Namun, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburrohman menjelaskan, MKD tidak akan mendahului proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.
"Kalau Pak Azis ini kita tidak mungkin offside. Kita tidak mungkin mendahului KPK karena sudah dalam proses hukum," ungkap Habiburohman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).
Habiburohman menjelaskan, MKD harus menunggu proses hukum KPK. Hal tersebut dilakukan agar putusan MKD dan KPK tidak saling bertentangan satu sama lain.
"Selama ini kita selalu mengikui putusan penegakkan hukum supaya ga saling bertentangan," ungkapnya.
Selain perkara Azis Syamsudiin, MKD sendiri saat ini tengah memproses perkara lain dengan total 11 perkara. Dalam waktu dekat MKD akan memproses pekara pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota fraksi Partai Gerindra Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian 21,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di Surabaya.
Baca juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Lanjuti RUU Landas Kontinen
"Saya pikir kan kita kemarin ada 11 perkara. Yang terdekat jelas bukan perkara Pak Azis. Ada perkara di surabaya soal pencurian solar. Pelapor yang itu akan dipanggil minggu depan," ungkapnya.
Semenjak kasusnya mencuat ke publik, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah lama tidak terlihat beraktivitas di kompleks DPR RI. Ia juga tidak hadir dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun 2020-2021. Ini berarti sudah kali ketiga mantan Ketua Komisi III DPR itu absen di forum tertinggi parlemen.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua Bakumham DPP Partai Golkar Supriansa menjelaskan ihwal ketidakhadiran Azis. Dia memastikan bahwa Azis saat ini masih berada di kediaman pribadi.
"Setahu saya beliau ada, walaupun juga saya belum bertemu sampai sekarang. Saya mendengar dari kawan beberapa hari lalu beliau ada di rumah dinas dan sekarang sering di rumahnya katanya," kata Supriansa. (OL-7)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved