Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PEMERINTAH bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017. RUU ini dinilai perlu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena akan memperkuat hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen.
"Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya saat rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR di Jakarta, Selasa (25/5).
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemrakarsa, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
KKP menjelaskan, landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.
Adapun urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut, pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara tetangga.
Trenggono menjelaskan, beberapa materi dalam RUU di antaranya mengenai batas landas kontinen, hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan laut dan sumber daya alam, pengawasan dan penegakan hukum, dan lainnya.
Baca juga : DPR Dukung Pemerintah Tingkatkan Pemberantasan Narkoba
"RUU ini telah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut," papar Menteri KKP.
Pihaknya berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat dilakukan ke tahap pembahasan materi substansi, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang.
"Sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan negara," pungkas Trenggono.
Wakil Menteri Pertahanan Herindra yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut menjelaskan pentingnya RUU Landas Kontinen segera ditindaklanjuti. Menurutnya, RUU ini telah mencakup kepentingan pertahanan sehingga aparat tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum di laut ke depannya.
"Kalau UU kita belum ada, bagaimana negara lain bisa mengakui hak-hak kita di laut. Maka dari itu kami dari Kemenhan mendorong agar RUU ini segera dapat kita lanjutkan ke UU," ungkapnya.
Sementara itu, seluruh anggota Pansus sepakat untuk membahas lebih lanjut isi RUU Landas Kontinen yang sudah disusun. Hal ini ditegaskan oleh pimpinan rapat kerja Maman Abdurahman. (OL-7)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved