Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah dan DPR Sepakat Lanjuti RUU Landas Kontinen

Insi Nantika Jelita
25/5/2021 17:25
Pemerintah dan DPR Sepakat Lanjuti RUU Landas Kontinen
Gedung DPR/MPR(MI/Bary Fatahillah, )

PEMERINTAH bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017. RUU ini dinilai perlu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena akan memperkuat hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen.

"Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya saat rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR di Jakarta, Selasa (25/5).

Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemrakarsa, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

KKP menjelaskan, landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

Adapun urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut, pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara tetangga.

Trenggono menjelaskan, beberapa materi dalam RUU di antaranya mengenai batas landas kontinen, hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan laut dan sumber daya alam, pengawasan dan penegakan hukum, dan lainnya.

Baca juga : DPR Dukung Pemerintah Tingkatkan Pemberantasan Narkoba

"RUU ini telah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut," papar Menteri KKP.

Pihaknya berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat dilakukan ke tahap pembahasan materi substansi, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang.

"Sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan negara," pungkas Trenggono.

Wakil Menteri Pertahanan Herindra yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut menjelaskan pentingnya RUU Landas Kontinen segera ditindaklanjuti. Menurutnya, RUU ini telah mencakup kepentingan pertahanan sehingga aparat tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum di laut ke depannya.

"Kalau UU kita belum ada, bagaimana negara lain bisa mengakui hak-hak kita di laut. Maka dari itu kami dari Kemenhan mendorong agar RUU ini segera dapat kita lanjutkan ke UU," ungkapnya.

Sementara itu, seluruh anggota Pansus sepakat untuk membahas lebih lanjut isi RUU Landas Kontinen yang sudah disusun. Hal ini ditegaskan oleh pimpinan rapat kerja Maman Abdurahman. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya