Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASYARAKAT masyarakat menolak amendemen UUD 1945 untuk penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Jokowi juga tidak disetujui untuk kembali mencalonkan diri di 2024.
"Perlu amandemen UUD 1945 untuk menambah periode jabatan presiden agar Jokowi bisa maju kembali jadi calon presiden di 2024? Sebanyak 69,50% masyarakat menolaknya," ujar Peneliti Akar Rumput Strategic Consulting (ASRC) Bagus Balghi saat acara bertajuk Rilis Survei Nasional Seri 1, Sumber Kepemimpinan Nasional: Menuju 2024, Sabtu (22/5).
Hadir pula Ketua DPP Partai NasDem Saan Mustopa, Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka, Ketua Bappilu DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Associate Researcher ARSC Yohan Wahyu, Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Airlangga Pribadi, Ketua Perkumpulan Kader Bangsa Dimas Oky Nugroho dan peneliti ASRC Suciliani.
Bagus mengatakan survei ini dibiayai oleh Perkumpulan Kader Bangsa, sebuah lembaga yang fokus terhadap pendidikan kebangsaan dan kepemimpinan anak muda. Untuk pelaksanaan teknis survei, Perkumpulan Kader Bangsa menggandeng ARSC, sebuah lembaga konsultan politik, survei dan komunikasi.
Survei dilakukan pada akhir April dan awal Mei 2021 dengan tujuan memberikan informasi pada publik terkait isu-isu politik dan kebijakan publik yang menjadi perhatian utama, khususnya dalam hal ini adalah persiapan regenerasi kepemimpinan nasional menuju Pemilu 2024.
Menurut Bagus, survei ini dilakukan dengan metode wawancara melalui telepon dengan memanfaatkan database responden yang dimiliki ARSC yang sebelumnya dibentuk dengan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), dengan memperhatikan proporsionalitas antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap provinsi.
Baca juga: Mencari Pemimpin Baru Pasca-Jokowi
Pengambilan sampel melalui telepon dilakukan sebagai upaya untuk pembatasan penyebaran Covid-19. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir pertemuan secara langsung atau tatap muka yang rentan terhadap penyebaran virus.
Sebagai disclaimer, pengambilan sampel melalui telepon berbeda dengan pertemuan tatap muka. Ditemukan sejumlah kendala seperti proses wawancara yang terlalu lama yang menyebabkan responden kehilangan fokus atas pertanyaan. Selain itu, tidak jarang responden memutus pembicaraan di tengah jalan yang menyebabkan hasil wawancara tidak dapat digunakan dan pewawancara harus mengulang kembali proses wawancara dari awal dengan responden pengganti yang berbeda.
Survei ini mengambil sampel 1.200 responden yang tersebar di 34 provinsi yang melibatkan 19 enumerator atau interviewer. Waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan sampel adalah 13 hari dengan rata-rata tiap enumerator mendapatkan 5 orang responden per hari dengan estimasi waktu 8 jam per hari.
Oleh karena itu, tiap 1 responden rata-rata diwawancarai selama 1,6 jam dan margin of error +/- 2,9% dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%. Proses pengumpulan data dilaksanakan dari tanggal 26 April – 8 Mei 2021 melalui telepon. Usia minimum responden adalah 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih dengan total dari responden sekitar 60% adalah pemilih muda, hal ini juga menggambarkan populasi pemilih nasional saat ini.
Bagus mengatakan, hanya 28,68% responden yang setuju dengan amandemen UUD 1945 untuk menambah periode jabatan presiden agar Jokowi bisa maju kembali jadi calon presiden di 2024. Kemudian 1,49% responden menjawab tidak tahun serta 0,33% tidak menjawab.
Temuan lain, kata Bagus, kebanyakan masyarakat juga menilai Jokowi tidak perlu mencalonkan menjadi calon presiden pada 2024 dengan persentase 71,65%. Hanya 25,37% masyarakat yang mendukung Jokowi kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden ketika UUD 1945 tidak diubah dan 2,81% menjawab tidak tahu serta 0,17% tidak menjawab. (OL-4)
MPR terus menampung usulan-usulan terkait dengan perlu tidaknya perubahan durasi jabatan presiden untuk dibahas saat mengamendemen UUD 1945.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan tersebut yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan tiap periode lima tahun.
Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.
Publik juga bisa memberikan pendapatnya apabila tidak setuju terhadap usul tersebut. Namun, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada MPR.
Salah satu buah reformasi adalah perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung.
Seknas Indonesia Maju mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945 dan membuka ruang tanggapan masyarakat melalui petisi.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Vladimir Putin berpeluang berkuasa hingga 2036 lewat pemungutan suara fantastis untuk mengubah undang-undang dasar yang akan memungkinkannya berkuasa lagi selama dua masa kepresidenan.
Pengumuman dari komisi pemilihan Rusia bahwa hampir 78% pemilih telah mendukung amandemen undang-undang dasar tersebut.
Penghapusan kriteria tersebut membuka jalan bahkan bagi warga India yang bukan penduduk Kashmir untuk membeli tanah di wilayah Himalaya itu.
Jika Lukashenko mengajukan dirinya sebagai kandidat untuk pemilu pada tahun 2025, dia mungkin akan tetap berkuasa selama sepuluh tahun lagi.
Saat ini, semua pihak lebih baik berkonsentrasi menuntaskan masalah covid-19 yang membuat ekonomi masyarakat terpuruk
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved