Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mengungkap 36 lukisan berlapis emas yang disita dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) merupakan karya pelukis Korea Selatan, Kim Il Tae.
Puluhan lukisan tersebut adalah milik tersangka Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation yang disita di Apartemen Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan pada awal Maret lalu.
Kejagung telah mendapat laporan dari kantor jasa penilaian publik (KJPP) maupun pihak Cemara 6 Galeri Museum bahwa 36 lukisan itu ditaksir bernilai Rp109,006 miliar.
"36 lukisan emas karya seniman Kim Il Tae yang disita sebagaimana surat No. 39/KA/BB-JS/VI/2021, berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran, dan penilaian, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp109.066.455.304," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5).
Baca juga: Kerugian Korupsi di ASABRI Berkurang Rp1 Triliun
Jakarta Emiten Investor Relation sendiri pernah menggelar pameran Kim berajuk The Essence of Gold di Raffles Hotel Residence pada September 2018 silam. Setidaknya, ada 50 lukisan Kim yang diboyong ke Jakarta saat itu dalam rangka kegiatan amal penggalangan dana bencana di Lombok.
Dalam pemberitaan di mediaindonesia.com saat itu, perwakilan Jakarta Emiten Investor Relation, Christopher Winata, menyebut tiga lukisan Kim berhasil dijual yang masing-masing senilai US$600 ribu.
Kim merupakan sebagai satu-satunya pelukis di dunia yang melukis dengan emas murni 24 karat. Beberapa tokoh dunia seperti Bill Gates, Oprah Winfrey, CEO Google Eric Schmidt, Madona dan keluarga Kerajaan Inggris disebut sebagai kolektor lukisan Kim. (OL-4)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved