Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung mengungkap 36 lukisan berlapis emas yang disita dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) merupakan karya pelukis Korea Selatan, Kim Il Tae.
Puluhan lukisan tersebut adalah milik tersangka Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation yang disita di Apartemen Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan pada awal Maret lalu.
Kejagung telah mendapat laporan dari kantor jasa penilaian publik (KJPP) maupun pihak Cemara 6 Galeri Museum bahwa 36 lukisan itu ditaksir bernilai Rp109,006 miliar.
"36 lukisan emas karya seniman Kim Il Tae yang disita sebagaimana surat No. 39/KA/BB-JS/VI/2021, berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran, dan penilaian, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp109.066.455.304," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5).
Baca juga: Kerugian Korupsi di ASABRI Berkurang Rp1 Triliun
Jakarta Emiten Investor Relation sendiri pernah menggelar pameran Kim berajuk The Essence of Gold di Raffles Hotel Residence pada September 2018 silam. Setidaknya, ada 50 lukisan Kim yang diboyong ke Jakarta saat itu dalam rangka kegiatan amal penggalangan dana bencana di Lombok.
Dalam pemberitaan di mediaindonesia.com saat itu, perwakilan Jakarta Emiten Investor Relation, Christopher Winata, menyebut tiga lukisan Kim berhasil dijual yang masing-masing senilai US$600 ribu.
Kim merupakan sebagai satu-satunya pelukis di dunia yang melukis dengan emas murni 24 karat. Beberapa tokoh dunia seperti Bill Gates, Oprah Winfrey, CEO Google Eric Schmidt, Madona dan keluarga Kerajaan Inggris disebut sebagai kolektor lukisan Kim. (OL-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved