Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG).
Tiga tersangka dalam kasus tersebut ialah Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan periode 2013-2015 Muchamad Muchlis dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.
"Tim penyidik melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga tersangka, yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muchamad Muchlis) dan LRU (Lissa Rukmi Utari). Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/5).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Pengadaan CSRT
Dalam tahap penyidikan, KPK memeriksa sebanyak 66 orang saksi. Sejumlah saksi mencakup pejabat BIG dan beberapa pejabat Lapan, serta pihak swasta terkait. Ketiga tersangka juga diperpanjang penahanannya. Jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Selama waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh tim JPU, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung," imbuh Ali.
KPK menduga terjadi kongkalikong dalam proyek CSRT. Adapun kerugiannya ditaksir mencapai Rp179,1 miliar. Pada kasus itu, BIG bekerjasama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT yang dilakukan pada 2015 lalu.
Baca juga: Pilu, KPK: Satelit Pun Tak Luput dari Korupsi
Lemabag antirasuah menduga adanya rekayasa dalam perencanaan dan penganggaran proyek citra satelit sejak awal. KPK menyebut proyek CSRT bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.
Sebelum proyek berjalan, diduga terjadi sejumlah pertemuan antara pihak BIG, Lapan dan calon perusahaan rekanan yang sudah ditentukan sebelumnya, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.
Atas perintah kedua tersangka, KPK menduga penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pengadaan langsung melibatkan kedua perusahaan. Tujuannya demi mengunci spesifikasi tertentu untuk peralatan CSRT tersebut.(OL-11)
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Semua orang yang berkasus dengan hukum harus diperlakukan setara, terlebih lagi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved