Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusahakan peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) rampung tepat waktu. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan akan memproses peralihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (17/5).
Ghufron menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lembaga Antikorupsi bakal manut dengan hukum.
Baca juga: Dewas KPK Sependapat dengan Jokowi soal Hasil TWK
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar menghentikan pegawai KPK. Hasil tes itu seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi.
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaikinya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/5).
Jokowi menyebut salah satu caranya melalui pendidikan kedinasan. Dia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menindaklanjuti polemik 75 pegawai KPK tersebut. (OL-1)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved