Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Jamin Peralihan Status tidak Akan Rugikan Pegawai

Candra Yuri Nuralam
18/5/2021 06:53
KPK Jamin Peralihan Status tidak Akan Rugikan Pegawai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusahakan peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) rampung tepat waktu. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan akan memproses peralihan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (17/5).

Ghufron menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lembaga Antikorupsi bakal manut dengan hukum.

Baca juga: Dewas KPK Sependapat dengan Jokowi soal Hasil TWK

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar menghentikan pegawai KPK. Hasil tes itu seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaikinya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/5).

Jokowi menyebut salah satu caranya melalui pendidikan kedinasan. Dia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menindaklanjuti polemik 75 pegawai KPK tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya