Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Sampaikan Usulan Formasi ASN Hasil TWK

Dhika Kusuma Winata
11/5/2021 20:02
KPK Sampaikan Usulan Formasi ASN Hasil TWK
Logo KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan usulan formasi ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpa-RB). Usulan formasi ASN yang disampaikan untuk 1.273 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Usulan itu tak menyertakan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK.

"Surat tersebut memang benar surat KPK yang dikirimkan kepada Kemenpan-RB sebagai salah satu proses dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Surat ini adalah usulan formasi ASN yang nanti akan ditetapkan oleh Kemenpan-RB untuk diproses lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5).

Surat usulan formasi ASN di KPK itu disampaikan ke Kemenpan-RB pada 10 Mei Mei 2021. KPK berharap masyarakat memberi dukungan positif terhadap proses alih status pegawai KPK itu.

"KPK berharap dukungan positif dari media dan masyarakat agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dan pemenuhan persyaratan struktur dan birokrasi kelembagaan bisa berjalan lancar dan tepat waktu," kata Ali Fikri.

KPK juga sudah mengeluarkan surat keputusan atau SK terkait hasil asesmen TWK. Sebanyak 75 pegawai yang tak lulus kini dinonaktifkan. Ali Fikri mengatakan surat keputusan itu sudah didistribusikan kepada 75 pegawai melalui atasan.

Baca juga : 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinonaktifkan

Ali Fikri menyebut tidak ada pemberhentian 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Statusnya masih akan dibicarakan dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam SK hasil TWK itu terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya