KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ketetapan terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 75 pegawai yang sebelumnya sudah diumumkan tak lulus TWK kini dinonaktifkan. Penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Agak lucu juga, SK itu pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
Novel menyampaikan pegawai akan membahas untuk tindak lanjut terkait keputusan itu. Pada dasarnya, kata dia, pegawai menentang keputusan penonaktifan itu. Dia mengatakan akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil yang akan meninjau keputusan itu.
Dalam keputusan itu, para pegawai yang tak lolos TWK dinonaktifkan per 7 Mei 2021. Dalam SK tersebut terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 75 pegawai dari total 1.351 orang yang mengikuti TWK tak memenuhi syarat. Tes wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu tahapan alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri belakangan menuai sorotan.
Adapun tes yang dijalani pegawai KPK itu meliputi wawasan kebangsaan, isu netralitas ASN, persoalan antiradikalisme, dan penilaian kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, serta pemerintahan yang sah. Tes itu menuai polemik lantaran dinilai tak relevan dan merugikan pegawai.
Seperti diketahui, alih status pegawai KPK merupakan mandat UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi. Pimpinan komisi antirasuah kemudian juga menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan komisi itu memasukkan tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syaratnya. (OL-13)
Baca Juga: Badan Hisab Rukyat Sulsel Tetapkan 1 Syawal Jatuh Pada 13 Mei