Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ketetapan terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 75 pegawai yang sebelumnya sudah diumumkan tak lulus TWK kini dinonaktifkan. Penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Agak lucu juga, SK itu pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
Novel menyampaikan pegawai akan membahas untuk tindak lanjut terkait keputusan itu. Pada dasarnya, kata dia, pegawai menentang keputusan penonaktifan itu. Dia mengatakan akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil yang akan meninjau keputusan itu.
Dalam keputusan itu, para pegawai yang tak lolos TWK dinonaktifkan per 7 Mei 2021. Dalam SK tersebut terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 75 pegawai dari total 1.351 orang yang mengikuti TWK tak memenuhi syarat. Tes wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu tahapan alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri belakangan menuai sorotan.
Adapun tes yang dijalani pegawai KPK itu meliputi wawasan kebangsaan, isu netralitas ASN, persoalan antiradikalisme, dan penilaian kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, serta pemerintahan yang sah. Tes itu menuai polemik lantaran dinilai tak relevan dan merugikan pegawai.
Seperti diketahui, alih status pegawai KPK merupakan mandat UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi. Pimpinan komisi antirasuah kemudian juga menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan komisi itu memasukkan tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syaratnya. (OL-13)
Baca Juga: Badan Hisab Rukyat Sulsel Tetapkan 1 Syawal Jatuh Pada 13 Mei
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved